KERANGKA ACUAN KONKOT PGRI

 

KERANGKA ACUAN KONFERENSI KOTA (KONKOT) V TAHUN 2020 PGRI KOTA CILEGON BAKTI TAHUN 2020-2025

 DENGAN SISTEM DARING DAN TATAP MUKA

 

A.   Pendahuluan

Konferensi Kota merupakan forum tertinggi PGRI tingkat Kota  Konferensi Kota (Konkot) PGRI dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dengan agenda utama melaporkan pelaksanaan program masa bakti berjalan, menetapkan program untuk masa bakti berikutnya dan pemilihan pengurus Kota  masa bakti berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan organisasi, Konferensi Kota PGRI dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan PGRI Kota  Cilegon  akan melaksanakan Konkot Ke-5 untuk masa bakti V tahun 2020-2025  tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 15 Desember 2020. Di Masa Pandemi Covid 19 ini, Kota Cilegon mengalami naik turunnya level Zona Kuning Orange dan Merah, untuk antisipasi berjalanya kegiatan Konfrensi ini, maka PGRI Kota Cilegon Menggunakan dua Pendekatan yakni Daring Dan Tatap Muka pada Penyelenggraannya.

Pelaksanaan Konkot Ke-5 PGRI Kota  Cilegon  diharapkan dapat menghasilkan suatu putusan atau program yang dapat mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi dan meningkatkan peran aktifnya dalam turut serta mengoptimalkan mutu pendidikan abad 21. Hal itu sesuai dengan tuntutan bahwa guru/dosen/pendidik sebagai profesi yang telah ditetapkan oleh presiden republik Indonesia ke-6 pada tahun 2004 dan tuntutan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU tersebut, organisasi profesi diatur dengan jelas  fungsi dan perannya yaitu bahwa setiap guru/dosen/pendidik wajib menjadi anggota organisasi profesi dan dalam menjalankan roda organisasinya diharapkan mampu berperan serta dalam menyelesaikan berbagai persoalan guru/dosen/pendidik dan ikut serta dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu PGRI diharapkan dapat mendedikasikan untuk kemajuan bangsa dan Negara sehingga dapat meningkatkan harkat martabat guru, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Karena guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerja nya pada tingkat institusional instruksional dan eksperimensial. Hal itu mengandung makna bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dari guru. Kompetensi guru dalam bidang akademik, profesional personal dan sosial merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan guru yang profesional sejahtera bermartabat dan terlindungi. selain itu guru seharusnya memiliki keunggulan khas yang berbeda dengan profesi lainnya yaitu sikap dan perilaku guru yang menjadi sumber inspirasi peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri seluas-luasnya dengan tetap memahami konteks kebudayaan lokal dan kepedulian terhadap lingkungan yang menjadi akar kehidupannya.

Berkenaan dengan hal-hal sebagaimana disebut di atas Pengurus PGRI Kota  Cilegon  akan menyelenggarakan Konkot V PGRI yang akan dilaksanakan pada hari Kamis sampai dengan Selasa atau tanggal 12 sampai dengan 15 Desember 2020 di Kota Cilegon Baik Secara Daring dan atau Tatap Muka dengan tema “Peran PGRI dalam Transformasi Pendidikan Menuju Cilegon Maju Era Industri 4.0”

 

B.   Landasan

1.    Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XV pasal 40 Tentang Forum Organisasi

2.    Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XXX Pasal 80 s.d 86 tentang Konferensi Kabupaten/Kota

3.    Keputusan Konrprov Banten Tahun 2019 Di Tangerang

4.    Surat Edaran PB Dengan Penyelenggaraan Konfrensi Tingkat Kabupaten Kota Paling Lambat Bulan Desember 2020

5.    Keputusan PGRI Kota  Cilegon   Nomor:1210/Org/Kota-Clg/IV/2020 tentang Penyelenggaraan Konferensi Kota (Konkot) V PGRI Kota  Cilegon  Tahun 2020 Masa bakti V tahun 2020-2025 .

6.    Keputusan Pengurus PGRI Kota  Cilegon  Nomor: 1211/Org/Kep/PGRI/V/2020 tentang Pembentukan Panitia Konferensi Kota V PGRI Kota  Cilegon  Tahun 2020 Masa bakti V tahun 2020-2025 .

C.   Tema

Tema Konkot  V adalah “Peran PGRI dalam Transformasi Pendidikan Menuju Cilegon Maju Era Industri 4.0

 

D.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1.    Waktu

Hari                      : Kamis s. d Senin

Tanggal               : 12 s.d 14 Desember 2020

2.    Tempat    :

Daring melalui Google Meet . :  https://s.id/konkot_2020

Tatap Muka                    : Geduang Aula Islamic Center Cilegon 

E.   Peserta

Sesuai dengan ART PGRI Bab XXXIII Pasal 98, peserta KonferensiKabupaten/Administrasi/Kota/Kota Administratif terdiri atas:

a.         Pengurus Pengurus Kabupaten/Kabupaten Admistrasi/Kota/Kota Admistrasi

b.         Utusan Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa

c.         Utusan Pengurus Cabang/Cabang Khusus

d.         Utusan Pengurus Ranting/Ranting Khusus

e.         Utusan Dewan Pembina Kabupaten/Kota

f.          Utusan Dewan Pakar Kabupaten/Kota

g.         Utusan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Kabupaten/Kota

h.         Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kabupaten/Kota

i.          Utusan Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum Kabupaten/Kota

j.          Utusan Pengurus Badan Usaha Kabupaten/Kota

k.         Utusan YPLP/PPLP PGRI Kabupaten/Kota

l.          Utusan Pengurus Perempuan PGRI Kabupaten/Kota

m.       Utusan Pengurus Lembaga kajian Kebijakan Pendidikan Kabupaten/Kota

n.         Utusan Badan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota

Rencana Peserta yang akan hadir Pada Konkot V PGRI Kota  Cilegon  Masa bakti V tahun 2020 adalah sebagai berikut:

No

Peserta/Peninjau

Jumlah

1

Pengurus Kota Cilegon

23

2

Utusan Pengurus Provinsi

3

 

Utusan Pengurus Cabang

45

3

Utusan Anggota Cabang/Ranting  700/20

85

4

Utusan Dewan Pembina Kota Cilegon

       1

5

Utusan Dewan Pakar Kota Cilegon

1

6

Utusan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)

1

7

Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kota Cilegon

1

8

Utusan Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum Kota Cilegon

1

9

Utusan Pengurus Badan Usaha Kota Cilegon

1

10

Utusan YPLP/PPLP PGRI Kota Cilegon

3

11

Utusan Pengurus Perempuan PGRI Kota Cilegon

1

12

Utusan Pengurus Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan Kota Cilegon

1

13

Utusan Badan Khusus Tingkat  Kota Cilegon

1

14

Undangan Peninjau yang sesuai ketentuan

 

 

Jumlah

168

Utusan Kecamatan atau Cabang/Khusus, sebanyak 5 orang terdiri atas Unsur Ketua,  Unsur Sekretaris, Unsur Bendahara, dan Unsur Bidang, dengan paling sedikit 1 (satu) orang pengurus perempuan

F.   Pendaftaran Peserta

1.    Pendaftaran

a.    Pendaftaran peserta dimulai sejak tanggal 20 Nopember 2020

b.    Pendaftaran dilakukan dengan cara online dan ofline paling lambat tanggal 30 November 2020. Mekanisme pendaftaran ofline dan Online sebagaimana surat edaran PGRI Kota  Cilegon  No. 2611/Org/Kota-Cilegon/IV 2020 tanggal 26 Nopember  2020

c.    Pendafatan secara ofline atau pun online melalui Bahrudin Selaku Sekretaris PGRI Kota  Cilegon  setiap hari kerja di sekretariat PGRI Kota  Cilegon . dilakukan secara kolektif oleh pengurus PGRI PGRI Cabang dengan menyerahkan data calon peserta sebagaimana format yang sudah ditetapkan.alamat untuk pendaftaran on line melalui https://pgricilegonbanten.blogspot.com/p/bakal-calon-pengurus-pgri-kota.html atau https://pgricilegonbanten.blogspot.com/p/panitia-konferensi.html Pendaftaran dinyatakan sah jika sudah disertai biaya pendaftaran Konkot

2.    Biaya

Biaya Konfrensi PGRI Kota Cilegon di biayai oleh Anggota dengan Besaran Rp. 44.218,00 ( Empat puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah ) dengan esetimasi Jumlah Anggota 1700 yang tersebar di wilayah Cabang Kecamatan

3.    Pendaftaran ulang

a.      Pendaftaran ulang dimulai tanggal Kamis, 12 Nopember 2020 Sampai dengan 30 Nopember 2020 secara kolektif oleh kordinator Cabang masing-masing dengan menyerahkan data peserta dan bukti pembayaran Konkot dari Bendahara Panitia

b.      Setelah dilakukan verifikasi Peserta berhak mendapatkan Tas, materi Konkot, ATK, dan Tanda peserta, dan pembagiannya akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan Konkot V PGRI Kota Cilegon.

G.  Panitia Penyelenggara

Penyelenggara Konkot V PGRI Kota  Cilegon  tahun 2020 adalah Pengurus PGRI Kota  Cilegon  Masa Bakti V 2015-2020, selanjutnya membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana Konkot V PGRI Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam surat keputusan No: 1211/Org/Kota-Clg/V/2020

H.   Agenda dan hasil yang diharapkan

1.    Agenda

a.     Laporan pertangungjawaban pengurus PGRI Kota  Cilegon , mengenai

1)    Kegiatan pelaksanaan organisasi selama satu masa bakti

2)    Kebijakan keuangan organisasi, inventaris, dan kekayaan organisasi

3)    Kegiatan dan perkembangan perangkat kelengkapan organisasi, Badan Khusus dan Satuan asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI.

b.     Penetapan program kerja PGRI termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bakti 2020-2024

c.      Pemilihan Pengurus PGRI Kota Cilegon Bakti V Tahun 2020-2025

d.     Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan Konkot sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta Peraturan Organisasi PGRI

e.     Kebijakan organisasi dan pernyataan kongres tentang sikap, pendirian, dan stratrgi orgnisasi dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi serta isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di bidang pendidikan, guru, dosen dan tenaga kependidikan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan

2.    Hasil

a.      Keputusan Konkot tentang Laporan pertangungjawaban pengurus PGRI Kota  Cilegon , masa bakti V Tahun 2020-2025 mengenai

1.        Kegiatan pelaksanaan organisasi selama satu masa bakti

2.        Kebijakan keuangan organisasi, inventaris, dan kekayaan organisasi

3.        Kegiatan dan perkembangan perangkat kelengkapan organisasi, Badan Khusus dan Satuan asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI.

b.      Keputusan Konkot tentang Program Kerja PGRI termasuk rencana Anggaran keuangan untuk masa bakti V  Tahun 2020-2025

c.      Keputusan Konkot tentang kepengurusan PGRI Kota Cilegon Bakti V Tahun 2020-2025

d.      Pengukuhan perangkat kelengkapan organisasi dan atau satuan APKS PGRI

e.      Keputusan Konkot tentang sikap, pendirian, dan stratrgi orgnisasi dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi serta isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di bidang pendidikan, guru, dosen dan tenaga kependidikan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan

I.     Anggaran

1.  Sumber dana penyelenggaraan Konkot V PGRI Kota Cilegon  tahun 2020 berasal dari

a.    Biaya pendaftaran dari jumlah anggota dari wilayah cabang/khusus dan atau biaya yang di sepakati pengurus untuk peserta Konkot  V PGRI Tahun 2020

b.    Kas PGRI Kota Cilegon

c.    Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat

2.    Pengeluaran penyelenggaraan Konkot dituangkan dalam lembar tersendiri, berdasarkan prinsip efisiensi, efektVitas, dan akuntabilitas yang ditetapkan oleh Pengurus PGRI Kota  Cilegon  berdasarkan rencana yang diusulkan oleh panitia pelaksana Konkot V PGRI tahun 2020

3.    Panitia pelaksana Konkot V PGRI Kota  Cilegon  bertanggungjawab atas penggunaan anggaran kepada pengurus PGRI Kota  Cilegon .

J.    Ketentuan Umum

1.    Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan Konkot  V tepat waktu, baik Daring ataupun Tatap Muka kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak, diperbolehkan setelah mendapat ijin dari ketua panitia.

2.    Peserta sebelum mengingikuti Tatap Muka atau Tatap Maya/Virtual di wajibkan mengisi daftar hadir dengan link yang disiapkan Panitia

3.    Peserta diharuskan mengenakan seragam batik PGRI dan tanda pengenal Konkot  V saat mengikuti kegiatan Konkot pada acara tatap muka dan pada daring wajib menggunakan seragam PGRI.

4.    Di dalam rapat pleno para peserta berada di tempat yang di sepakati dan di rekomendasikan oleh pengurus cabang dan atau di tempat masing masing yang telah ditentukan pada pelaksanaan daring sedangkan tatap muka peserta tidak diperenan bersinggungan dengan peserta laian ( Social Distance )

5.    Peserta selama mengikuti persidangan agar selalu berdasarkan dan berpedoman pada buku draf/materi Konkot.

6.    Peserta dilarang mematikan Video/Camera dan Microfon Namun apabila di perlukan Peserta boleh emozi mengacukan tangan selama berlangsungnya persidangan.

7.    Seluruh peserta wajib mengikuti sidang komisi sesuai dengan pembagian komisi

8.    Peserta Daring 30 Menit Sebelum di mulai acara sudah regitrasi dengan merubah Akun dengan Nama_Utusan

9.    Peserta sebelum Memasuki Temapat/Gedung persidangan di wajibakan Mengenakan Masker, Cuci Tangan ( Handsanitaizer) dan Jaga Jarak

10. Sebelum memasuki ruangan Peserta di wajibkan Cek Suhu Tubuh dengan Termogun yang di siapkan Panitia, apbila Suhu di atas 37 Derajat Peserta tidak di perkenan masuk ruangan dan di minta untuk Pulang

K.   Tata Tertib Kegiatan

1.    Daring

a.   Peserta Daring 30 Menit Sebelum di mulai acara sudah regitrasi dengan merubah Akun dengan Nama_Utusan

b.   Peserta Ketika masuk Ruang Zoom untuk Mematikan Micropon dan Menghidupkan Camera.selama kegiatan Kecuali ada Informasi dari Host/ pemandu

c.    Link akan di beritahukan kemudian setelah melakukan pendaftaran online

d.   Plat form yang di gunangan Pertemeuan Virtual adalah Google Meet

 

2.    Tatap Muka

1.    Mematuhi SOP Covid19

2.    Peserta 30 menit harus registrasi dan mengenakan atribut yang di persyaratkan

3.    Peserta yang mengalami gejala Batuk, Pilek, Demam di harapakan untuk tidak mengikuti kegiatan dan menyerahkan ke pengurus untuk di ganti dengan peserta lain

4.    Panitia mendeteksi suhu tubuh dan memastikan peserta sudah mengenakan Masker dan di siapkan Pencuci tangan

L.    Kesehatan

1.    Panitia menyiapkan Termo Gun, FaceShiel, dan Hand Sanitaizer

2.    Di tempat Konkot disediakan ruang kesehatan dan relawan medis badi peserta yang memerlukan.

3.    Peserta memerlukan bantuan dokter dapat menghubungi panitia atau petugas

4.    Panitia bekerja sama dengan unsur Medi dengan Puskesmas atau RS Terdekat

M.  Keamanan

1.    Setiap peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan Konkot

2.    Setiap peserta dilarang membawa senjata tajam, senjata api, nafza dan benda berbahaya lainnya.

3.    Setiap peserta dilarang membawa uang atau perhiasan berlebihan juga barang-barang berharga lainnya

4.    Apabila terjadi kehilangan pada barang-barang peserta atau peninjau,  panitia tidak bertanggungjawab

N.   Lain-lain

1.    Setiap kabupaten kota dan atau cabang dikoordinir oleh satu orang koordinator

2.    Setiap koordinator wajib menyampaikan no HP/WA aktif kepada panitia Konkot dengan nara hubung 1). Raden Cahyana, S.Pd. 2). Fadli, M.Pd. I

3.    Hal-hal lain yang diperlukan dan belum tercantum pada penjelasan ini dapat ditanyakan langsung kepada panitia.


Tidak ada komentar: