KERANGKA ACUAN KONFERENSI KOTA (KONKOT) V TAHUN 2020 PGRI KOTA CILEGON BAKTI TAHUN 2020-2025
DENGAN SISTEM DARING DAN
TATAP MUKA
A. Pendahuluan
Konferensi
Kota merupakan forum tertinggi PGRI tingkat Kota Konferensi Kota (Konkot) PGRI dilaksanakan
dalam rangka memenuhi amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dengan agenda utama melaporkan
pelaksanaan program masa bakti berjalan, menetapkan program untuk masa bakti
berikutnya dan pemilihan pengurus Kota
masa bakti berikutnya.
Sesuai
dengan ketentuan organisasi, Konferensi Kota PGRI dilaksanakan setiap lima tahun
sekali, dan PGRI Kota Cilegon akan melaksanakan Konkot Ke-5 untuk masa
bakti V tahun 2020-2025 tepatnya akan
dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 15 Desember 2020. Di Masa Pandemi Covid 19
ini, Kota Cilegon mengalami naik turunnya level Zona Kuning Orange dan Merah,
untuk antisipasi berjalanya kegiatan Konfrensi ini, maka PGRI Kota Cilegon
Menggunakan dua Pendekatan yakni Daring Dan Tatap Muka pada Penyelenggraannya.
Pelaksanaan
Konkot Ke-5 PGRI Kota Cilegon diharapkan dapat menghasilkan suatu putusan
atau program yang dapat mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi dan
meningkatkan peran aktifnya dalam turut serta mengoptimalkan mutu pendidikan
abad 21. Hal itu sesuai dengan tuntutan bahwa guru/dosen/pendidik sebagai
profesi yang telah ditetapkan oleh presiden republik Indonesia ke-6 pada tahun
2004 dan tuntutan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen.
Dalam
UU tersebut, organisasi profesi diatur dengan jelas fungsi dan perannya yaitu bahwa setiap
guru/dosen/pendidik wajib menjadi anggota organisasi profesi dan dalam
menjalankan roda organisasinya diharapkan mampu berperan serta dalam
menyelesaikan berbagai persoalan guru/dosen/pendidik dan ikut serta dalam
peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu PGRI diharapkan dapat mendedikasikan
untuk kemajuan
bangsa dan Negara sehingga
dapat meningkatkan harkat martabat guru, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Karena
guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerja nya pada tingkat
institusional instruksional dan eksperimensial. Hal itu mengandung makna bahwa
upaya peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dari guru. Kompetensi guru
dalam bidang akademik, profesional personal dan sosial merupakan kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam mewujudkan guru yang profesional sejahtera bermartabat
dan terlindungi. selain itu guru seharusnya memiliki keunggulan khas yang
berbeda dengan profesi lainnya yaitu sikap dan perilaku guru yang menjadi
sumber inspirasi peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri seluas-luasnya
dengan tetap memahami konteks kebudayaan lokal dan kepedulian terhadap
lingkungan yang menjadi akar kehidupannya.
Berkenaan
dengan hal-hal sebagaimana disebut di atas Pengurus PGRI Kota Cilegon
akan menyelenggarakan Konkot V PGRI yang akan dilaksanakan
pada hari Kamis sampai dengan Selasa atau tanggal 12 sampai dengan 15 Desember
2020 di Kota
Cilegon Baik Secara Daring dan atau Tatap Muka dengan tema “Peran PGRI dalam Transformasi Pendidikan
Menuju Cilegon Maju Era Industri 4.0”
B. Landasan
1. Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XV pasal 40
Tentang Forum Organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XXX
Pasal 80 s.d 86 tentang Konferensi Kabupaten/Kota
3. Keputusan
Konrprov Banten Tahun 2019 Di Tangerang
4. Surat Edaran PB Dengan Penyelenggaraan
Konfrensi Tingkat Kabupaten Kota Paling Lambat Bulan Desember 2020
5. Keputusan
PGRI Kota
Cilegon Nomor:1210/Org/Kota-Clg/IV/2020 tentang
Penyelenggaraan Konferensi Kota (Konkot)
V PGRI Kota Cilegon Tahun 2020 Masa bakti V tahun 2020-2025 .
6. Keputusan Pengurus PGRI Kota Cilegon
Nomor: 1211/Org/Kep/PGRI/V/2020 tentang Pembentukan Panitia Konferensi
Kota V PGRI Kota Cilegon
Tahun 2020 Masa bakti V tahun 2020-2025 .
C. Tema
Tema
Konkot V adalah “Peran PGRI dalam Transformasi Pendidikan
Menuju Cilegon Maju Era Industri 4.0
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Waktu
Hari : Kamis s. d Senin
Tanggal :
12 s.d 14 Desember 2020
2.
Tempat :
Daring melalui
Google Meet . : https://s.id/konkot_2020
Tatap
Muka : Geduang Aula Islamic
Center Cilegon
E. Peserta
Sesuai dengan ART PGRI Bab XXXIII Pasal 98, peserta KonferensiKabupaten/Administrasi/Kota/Kota
Administratif terdiri atas:
a.
Pengurus
Pengurus Kabupaten/Kabupaten Admistrasi/Kota/Kota Admistrasi
b.
Utusan
Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa
c.
Utusan
Pengurus Cabang/Cabang Khusus
d.
Utusan
Pengurus Ranting/Ranting Khusus
e.
Utusan
Dewan Pembina Kabupaten/Kota
f.
Utusan
Dewan Pakar Kabupaten/Kota
g.
Utusan
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Kabupaten/Kota
h.
Utusan
Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kabupaten/Kota
i.
Utusan
Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum Kabupaten/Kota
j.
Utusan
Pengurus Badan Usaha Kabupaten/Kota
k.
Utusan
YPLP/PPLP PGRI Kabupaten/Kota
l.
Utusan
Pengurus Perempuan PGRI Kabupaten/Kota
m.
Utusan
Pengurus Lembaga kajian Kebijakan Pendidikan Kabupaten/Kota
n.
Utusan
Badan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota
Rencana
Peserta yang akan hadir Pada Konkot V PGRI Kota
Cilegon Masa bakti V tahun 2020
adalah sebagai berikut:
No |
Peserta/Peninjau |
Jumlah |
1 |
Pengurus
Kota Cilegon |
23 |
2 |
Utusan
Pengurus Provinsi |
3 |
|
Utusan
Pengurus Cabang |
45 |
3 |
Utusan
Anggota Cabang/Ranting 700/20 |
85 |
4 |
Utusan
Dewan Pembina Kota Cilegon |
1 |
5 |
Utusan
Dewan Pakar Kota Cilegon |
1 |
6 |
Utusan
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) |
1 |
7 |
Utusan
Pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kota Cilegon |
1 |
8 |
Utusan
Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum Kota Cilegon |
1 |
9 |
Utusan
Pengurus Badan Usaha Kota Cilegon |
1 |
10 |
Utusan
YPLP/PPLP PGRI Kota Cilegon |
3 |
11 |
Utusan
Pengurus Perempuan PGRI Kota Cilegon |
1 |
12 |
Utusan
Pengurus Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan Kota Cilegon |
1 |
13 |
Utusan
Badan Khusus Tingkat Kota Cilegon |
1 |
14 |
Undangan Peninjau yang sesuai ketentuan |
|
|
Jumlah |
168 |
Utusan Kecamatan atau Cabang/Khusus, sebanyak 5 orang terdiri atas Unsur Ketua,
Unsur Sekretaris, Unsur Bendahara, dan Unsur Bidang, dengan paling sedikit 1 (satu) orang pengurus
perempuan
F. Pendaftaran Peserta
1.
Pendaftaran
a. Pendaftaran peserta dimulai sejak
tanggal 20 Nopember 2020
b. Pendaftaran dilakukan dengan cara online
dan ofline paling lambat tanggal 30 November 2020. Mekanisme pendaftaran ofline
dan Online sebagaimana surat edaran PGRI Kota
Cilegon No.
2611/Org/Kota-Cilegon/IV 2020 tanggal 26 Nopember 2020
c. Pendafatan secara ofline atau pun online
melalui Bahrudin Selaku Sekretaris PGRI Kota
Cilegon setiap hari kerja di
sekretariat PGRI Kota Cilegon .
dilakukan secara kolektif oleh pengurus PGRI PGRI Cabang dengan menyerahkan
data calon peserta sebagaimana format yang sudah ditetapkan.alamat untuk
pendaftaran on line melalui https://pgricilegonbanten.blogspot.com/p/bakal-calon-pengurus-pgri-kota.html atau https://pgricilegonbanten.blogspot.com/p/panitia-konferensi.html Pendaftaran dinyatakan
sah jika sudah disertai biaya pendaftaran Konkot
2.
Biaya
Biaya Konfrensi PGRI Kota Cilegon di
biayai oleh Anggota dengan Besaran Rp. 44.218,00 ( Empat puluh empat ribu dua ratus
delapan belas rupiah ) dengan esetimasi Jumlah Anggota 1700 yang tersebar di
wilayah Cabang Kecamatan
3.
Pendaftaran
ulang
a. Pendaftaran ulang dimulai tanggal Kamis,
12 Nopember 2020 Sampai dengan 30 Nopember 2020 secara kolektif oleh kordinator
Cabang masing-masing dengan menyerahkan data peserta dan bukti pembayaran
Konkot dari Bendahara Panitia
b. Setelah dilakukan verifikasi Peserta
berhak mendapatkan Tas, materi Konkot, ATK, dan Tanda peserta, dan pembagiannya
akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan Konkot V PGRI Kota Cilegon.
G. Panitia Penyelenggara
Penyelenggara
Konkot V PGRI Kota Cilegon tahun 2020 adalah Pengurus PGRI Kota Cilegon
Masa Bakti V 2015-2020, selanjutnya membentuk panitia pengarah dan
panitia pelaksana Konkot V PGRI Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam surat
keputusan No: 1211/Org/Kota-Clg/V/2020
H.
Agenda dan hasil yang diharapkan
1.
Agenda
a.
Laporan pertangungjawaban pengurus PGRI Kota Cilegon , mengenai
1)
Kegiatan pelaksanaan organisasi selama satu masa
bakti
2)
Kebijakan keuangan organisasi, inventaris, dan
kekayaan organisasi
3)
Kegiatan dan perkembangan perangkat kelengkapan
organisasi, Badan Khusus dan Satuan asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI.
b.
Penetapan program kerja PGRI termasuk rencana
anggaran keuangan untuk masa bakti 2020-2024
c.
Pemilihan Pengurus PGRI Kota Cilegon Bakti V Tahun
2020-2025
d.
Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan Konkot
sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta Peraturan Organisasi PGRI
e.
Kebijakan organisasi dan pernyataan kongres tentang
sikap, pendirian, dan stratrgi orgnisasi dalam menghadapi berbagai perkembangan
situasi serta isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
khususnya di bidang pendidikan, guru, dosen dan tenaga kependidikan yang
diperkirakan akan terjadi di masa depan
2.
Hasil
a.
Keputusan Konkot tentang Laporan pertangungjawaban
pengurus PGRI Kota Cilegon , masa bakti
V Tahun 2020-2025 mengenai
1.
Kegiatan pelaksanaan organisasi selama satu masa
bakti
2.
Kebijakan keuangan organisasi, inventaris, dan
kekayaan organisasi
3.
Kegiatan dan perkembangan perangkat kelengkapan
organisasi, Badan Khusus dan Satuan asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI.
b.
Keputusan Konkot tentang Program Kerja PGRI termasuk
rencana Anggaran keuangan untuk masa bakti V
Tahun 2020-2025
c.
Keputusan Konkot tentang kepengurusan PGRI Kota
Cilegon Bakti V Tahun 2020-2025
d.
Pengukuhan perangkat kelengkapan organisasi dan atau
satuan APKS PGRI
e.
Keputusan Konkot tentang sikap, pendirian, dan
stratrgi orgnisasi dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi serta isu-isu
yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di bidang
pendidikan, guru, dosen dan tenaga kependidikan yang diperkirakan akan terjadi
di masa depan
I.
Anggaran
1. Sumber dana
penyelenggaraan Konkot V PGRI Kota Cilegon
tahun 2020 berasal dari
a.
Biaya pendaftaran dari jumlah anggota dari wilayah
cabang/khusus dan atau biaya yang di sepakati pengurus untuk peserta
Konkot V PGRI Tahun 2020
b.
Kas PGRI Kota Cilegon
c.
Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat
2.
Pengeluaran penyelenggaraan Konkot dituangkan dalam
lembar tersendiri, berdasarkan prinsip efisiensi, efektVitas, dan akuntabilitas
yang ditetapkan oleh Pengurus PGRI Kota
Cilegon berdasarkan rencana yang
diusulkan oleh panitia pelaksana Konkot V PGRI tahun 2020
3.
Panitia pelaksana Konkot V PGRI Kota Cilegon
bertanggungjawab atas penggunaan anggaran kepada pengurus PGRI Kota Cilegon .
J. Ketentuan Umum
1. Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan
Konkot V tepat waktu, baik Daring
ataupun Tatap Muka kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak, diperbolehkan
setelah mendapat ijin dari ketua panitia.
2. Peserta sebelum mengingikuti Tatap Muka
atau Tatap Maya/Virtual di wajibkan mengisi daftar hadir dengan link yang
disiapkan Panitia
3. Peserta diharuskan mengenakan seragam
batik PGRI dan tanda pengenal
Konkot V saat mengikuti kegiatan Konkot pada acara tatap muka dan pada daring
wajib menggunakan seragam PGRI.
4. Di dalam rapat pleno para peserta berada
di tempat yang di sepakati dan di rekomendasikan oleh pengurus cabang dan atau
di tempat masing masing yang telah ditentukan pada pelaksanaan daring sedangkan
tatap muka peserta tidak diperenan bersinggungan dengan peserta laian ( Social
Distance )
5. Peserta selama mengikuti persidangan
agar selalu berdasarkan dan berpedoman pada buku draf/materi Konkot.
6. Peserta dilarang mematikan Video/Camera
dan Microfon Namun apabila di perlukan Peserta boleh emozi mengacukan tangan selama
berlangsungnya persidangan.
7. Seluruh peserta wajib mengikuti sidang
komisi sesuai dengan pembagian komisi
8. Peserta Daring 30 Menit Sebelum di mulai
acara sudah regitrasi dengan merubah Akun dengan Nama_Utusan
9. Peserta sebelum Memasuki Temapat/Gedung
persidangan di wajibakan Mengenakan Masker, Cuci Tangan ( Handsanitaizer) dan
Jaga Jarak
10. Sebelum memasuki ruangan Peserta di
wajibkan Cek Suhu Tubuh dengan Termogun yang di siapkan Panitia, apbila Suhu di
atas 37 Derajat Peserta tidak di perkenan masuk ruangan dan di minta untuk
Pulang
K.
Tata Tertib Kegiatan
1.
Daring
a. Peserta Daring 30 Menit Sebelum di mulai
acara sudah regitrasi dengan merubah Akun dengan Nama_Utusan
b. Peserta Ketika masuk Ruang Zoom untuk
Mematikan Micropon dan Menghidupkan Camera.selama kegiatan Kecuali ada
Informasi dari Host/ pemandu
c. Link akan di beritahukan kemudian
setelah melakukan pendaftaran online
d. Plat form yang di gunangan Pertemeuan
Virtual adalah Google Meet
2.
Tatap
Muka
1. Mematuhi SOP Covid19
2. Peserta 30 menit harus registrasi dan
mengenakan atribut yang di persyaratkan
3. Peserta yang mengalami gejala Batuk,
Pilek, Demam di harapakan untuk tidak mengikuti kegiatan dan menyerahkan ke
pengurus untuk di ganti dengan peserta lain
4. Panitia mendeteksi suhu tubuh dan
memastikan peserta sudah mengenakan Masker dan di siapkan Pencuci tangan
L.
Kesehatan
1. Panitia menyiapkan Termo Gun, FaceShiel,
dan Hand Sanitaizer
2. Di tempat Konkot disediakan ruang
kesehatan dan relawan medis badi peserta yang memerlukan.
3. Peserta memerlukan bantuan dokter dapat
menghubungi panitia atau petugas
4. Panitia bekerja sama dengan unsur Medi
dengan Puskesmas atau RS Terdekat
M. Keamanan
1. Setiap peserta wajib menjaga ketertiban
dan keamanan kegiatan Konkot
2. Setiap peserta dilarang membawa senjata
tajam, senjata api, nafza dan benda berbahaya lainnya.
3. Setiap peserta dilarang membawa uang atau
perhiasan berlebihan juga barang-barang berharga lainnya
4. Apabila terjadi kehilangan pada
barang-barang peserta atau peninjau,
panitia tidak bertanggungjawab
N.
Lain-lain
1. Setiap kabupaten kota dan atau cabang
dikoordinir oleh satu orang koordinator
2. Setiap koordinator wajib menyampaikan no
HP/WA aktif kepada panitia Konkot dengan nara hubung 1). Raden Cahyana,
S.Pd. 2). Fadli, M.Pd. I
3. Hal-hal lain yang diperlukan dan belum
tercantum pada penjelasan ini dapat ditanyakan langsung kepada panitia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar