KERANGKA ACUAN SIDANG KOMISI

 

KERANGKA ACUAN SIDANG KOMISI       KONFERENSI V PGRI KOTA  CILEGON  TAHUN 2020            Cilegon, 12 s.d 14 Desember 2020

Konferensi Kota adalah forum orgsnisai tertinggi yang bertugas menetapkan program umum organisasi dan sikap organisasi baik nasional, regional maupun internasional. Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih menyisakan berbagai persolan yang sampai saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh karena itu dalam Konferensi Kota ( Konkot ) V ini akan dibahas berbagai persolan baik program baru maupun program masa bakti V yang belum terealisasi serta ha-hal yang merupakan amanat dari Kongres yang meliputi isu aktual pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta organisasi. Untuk membahas hal tersebut, peserta Konkot  V PGRI Kota  Cilegon  tahun 2020 akan membahas serta merumuskan dalam sidang komisi, yaitu:

Komisi A : Organisasi dan Keanggotaan

1.    Materi yang didiskusikan :

a.    Membahas Jadwal pelaksanaan Konferensi Kabupaten/Kota

b.    Membahas Pengelolaan Keanggotaan

2.    Hasil yang diharapkan:

a.    Tersusunnya jadwal pelaksanaan Konferensi kabupaten/kota

b.    Tersusunnya rumusan tentang pengelolaan keanggotaan

3.    Peserta :

Ketua, sekretaris, sekbid/seksi registrasi dan keanggotaan kabupaten/kota dan kecamatan

4.    Nara Sumber

a.    Nana supriyatna, S. Pd

b.    Nahw, M. M.Pd

Komisi B : Program Umum

1.    Materi yang didiskusikan

Rancangan Program umum PGRI KOTA CILEGON BAKTI XXII  TAHUN 2020-2025

2.    Hasil yang diharapkan

Tersusunnya Rumusan tentang program umum PGRI Kota Cilegon Bakti V Tahun 2020-2025

3.    Peserta

Wakil Ketua/sekretaris kabupaten/kota dan cabang kecamatan

4.    Nara Sumber

a.    Bahrudin, M. Pd

b.    Humaedi, M. Pd

Komisi C : Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Organisasi

1.    Materi yang didiskusikan:

a.    Rancangan Rencana Anggaran Pendapatandanbelanja Organisasi

b.    Rancangan tentang kebijakan iuran anggota

c.    Rancangan tentang kebijakan pengelolaan keuangan

2.    Hasil yang diharapkan

Rumusan tenatang rencana anggaran pendapatan dan  belamaja Organisasi tahun 2020-2025, rumusan tentang kebijakan iuran anggota dan rumusan tentang kebijakan pengelolaan keuanan

3.    Peserta

Bendahara/ wakil bendahara cabang

4.    Nara Sumber:

a.    Dra. Hj. Hasanah, MM

b.    Hj. Ika Santikawati, M. Pd

Komisi D : Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pernyataan Konferensi

1.    Materi yang didiskusikan:

a.    Rancangan usulan tata kelola guru dan tenaga kependidikan

b.    Rancangan pernyataan Konferensi V Masa bakti 2020-2025

2.    Hasil yang diharapkan

Rumusan tentang tata kelola guru dan tenaga kependidikan serta pernyataan kongres

3.  Peserta:

Sekretaris Bidang Kabupaten/kota,  seksi cabang kecamatan

4.  Nara Sumber:

a.    Yunus, M. Pd

b.    Hj. Imas Akmalia, M. Pd

Anggota Komisi

1.    Seluruh Peserta Konferensi V PGRI Kota  Cilegon  tahun 2020

2.    Pembagian anggota komisi akan diatur oleh panitia dan ditempatkan secara merata.

Organisasi Komisi

1.    Pengurus PGRI Kota  Cilegon  bertindak selaku Pendamping dan narasumber

2.    Susunan komisi terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris/pelapor dan anggota

3.    Ketua sekretaris dan anggota dipilih dari dan oleh anggota komisi

Mekanisme Kerja Komisi

1.    Pendamping / narasumber memberikan arahan

2.    Menentukan ketua sekretaris dan anggota sidang komisi

3.    Ketua atas bimbingan pendamping mengarahkan tentang tugas ketua sekretaris dan anggota

4.    Anggota menyampaikan pendapat atau masukan secara demokratis dengan santun

5.    Ketua bersama sekretaris dan pelapor merumuskan hasil sidang komisi

6.    Sekretaris/pelapor melaporkan hasil sidang komisi dihadpan sidang pleno

Pelaporan

1.    Setiap komisi melaporkan hasil sidang komisi pada sidang pleno

2.    Laporan dilakukan secara lisan dan tertulis

3.    Laporan secara terluis dilaporakna dalam bentuk soft copy dan hard copy

4.    Anggota komisi lain dapat memberikan tanggapan, masukan atau usulan setelah selesai menyampaikan laoran

Ketentuan Lain

1.    Dikarenakan Sidang Konisi Dalam Jaringan maka Host memegang peran penting untuk mencata sekaligus merekan kegiatan selama berlangsung.

2.    Sidang Komisi Diatur dengan waktu yang cukup

3.    Host Membrreak out dtiap tiap komisi dan di serahkan kepada Nara sumber, apabila dengan waktu yanag di tentukan sudah cukup maka seluruh peserta kembali ke Meeting Utama


Tidak ada komentar: