KERANGKA ACUAN SIDANG
KOMISI KONFERENSI V PGRI KOTA CILEGON
TAHUN 2020 Cilegon, 12 s.d 14 Desember 2020
Konferensi
Kota adalah forum orgsnisai tertinggi yang bertugas menetapkan program umum
organisasi dan sikap organisasi baik nasional, regional maupun internasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih
menyisakan berbagai persolan yang sampai saat ini belum sesuai dengan yang
diharapkan.
Oleh
karena itu dalam Konferensi Kota ( Konkot ) V ini akan dibahas berbagai
persolan baik program baru maupun program masa bakti V yang belum terealisasi
serta ha-hal yang merupakan amanat dari Kongres yang meliputi isu aktual
pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta organisasi. Untuk membahas
hal tersebut, peserta Konkot V PGRI
Kota Cilegon tahun 2020 akan membahas serta merumuskan
dalam sidang komisi, yaitu:
Komisi A : Organisasi dan Keanggotaan
1.
Materi
yang didiskusikan :
a.
Membahas
Jadwal pelaksanaan Konferensi Kabupaten/Kota
b.
Membahas
Pengelolaan Keanggotaan
2.
Hasil
yang diharapkan:
a.
Tersusunnya
jadwal pelaksanaan Konferensi kabupaten/kota
b.
Tersusunnya
rumusan tentang pengelolaan keanggotaan
3.
Peserta
:
Ketua,
sekretaris, sekbid/seksi registrasi dan keanggotaan kabupaten/kota dan
kecamatan
4.
Nara
Sumber
a.
Nana
supriyatna, S. Pd
b.
Nahw,
M. M.Pd
Komisi B : Program Umum
1.
Materi
yang didiskusikan
Rancangan
Program umum PGRI KOTA CILEGON BAKTI XXII
TAHUN 2020-2025
2.
Hasil
yang diharapkan
Tersusunnya
Rumusan tentang program umum PGRI Kota Cilegon Bakti V Tahun 2020-2025
3.
Peserta
Wakil
Ketua/sekretaris kabupaten/kota dan cabang kecamatan
4.
Nara
Sumber
a.
Bahrudin,
M. Pd
b.
Humaedi,
M. Pd
Komisi C : Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Organisasi
1.
Materi
yang didiskusikan:
a.
Rancangan
Rencana Anggaran Pendapatandanbelanja Organisasi
b.
Rancangan
tentang kebijakan iuran anggota
c.
Rancangan
tentang kebijakan pengelolaan keuangan
2.
Hasil
yang diharapkan
Rumusan tenatang rencana
anggaran pendapatan dan belamaja
Organisasi tahun 2020-2025, rumusan tentang kebijakan iuran anggota dan rumusan
tentang kebijakan pengelolaan keuanan
3.
Peserta
Bendahara/ wakil bendahara cabang
4.
Nara
Sumber:
a.
Dra.
Hj. Hasanah, MM
b.
Hj.
Ika Santikawati, M. Pd
Komisi D : Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan serta
Pernyataan Konferensi
1.
Materi
yang didiskusikan:
a.
Rancangan
usulan tata kelola guru dan tenaga kependidikan
b.
Rancangan
pernyataan Konferensi V Masa bakti 2020-2025
2.
Hasil
yang diharapkan
Rumusan tentang
tata kelola guru dan tenaga kependidikan serta pernyataan kongres
3. Peserta:
Sekretaris
Bidang Kabupaten/kota, seksi cabang
kecamatan
4. Nara Sumber:
a.
Yunus,
M. Pd
b.
Hj.
Imas Akmalia, M. Pd
Anggota Komisi
1.
Seluruh
Peserta Konferensi V PGRI Kota
Cilegon tahun 2020
2.
Pembagian
anggota komisi akan diatur oleh panitia dan ditempatkan secara merata.
Organisasi Komisi
1.
Pengurus
PGRI Kota Cilegon bertindak selaku Pendamping dan narasumber
2.
Susunan
komisi terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris/pelapor dan anggota
3.
Ketua
sekretaris dan anggota dipilih dari dan oleh anggota komisi
Mekanisme Kerja Komisi
1.
Pendamping
/ narasumber memberikan arahan
2.
Menentukan
ketua sekretaris dan anggota sidang komisi
3.
Ketua
atas bimbingan pendamping mengarahkan tentang tugas ketua sekretaris dan
anggota
4.
Anggota
menyampaikan pendapat atau masukan secara demokratis dengan santun
5.
Ketua
bersama sekretaris dan pelapor merumuskan hasil sidang komisi
6.
Sekretaris/pelapor
melaporkan hasil sidang komisi dihadpan sidang pleno
Pelaporan
1.
Setiap
komisi melaporkan hasil sidang komisi pada sidang pleno
2.
Laporan
dilakukan secara lisan dan tertulis
3.
Laporan
secara terluis dilaporakna dalam bentuk soft copy dan hard copy
4.
Anggota
komisi lain dapat memberikan tanggapan, masukan atau usulan setelah selesai
menyampaikan laoran
Ketentuan Lain
1.
Dikarenakan
Sidang Konisi Dalam Jaringan maka Host memegang peran penting untuk mencata
sekaligus merekan kegiatan selama berlangsung.
2.
Sidang
Komisi Diatur dengan waktu yang cukup
3.
Host
Membrreak out dtiap tiap komisi dan di serahkan kepada Nara sumber, apabila
dengan waktu yanag di tentukan sudah cukup maka seluruh peserta kembali ke
Meeting Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar