Kamis, 25 Agustus 2011

Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD, SMP dan PLB Dalam Membimbing Guru

Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis.
Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
 Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
 Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
 Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.

Jumat, 19 Agustus 2011

Mendiknas Menjamin Para Dosen dan Guru Honorer Menjadi CPNS Tahun 2011


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjamin pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2011 ini. Mendiknas menyatakan, setiap tahunnya selalu ada formasi pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Karena itu,Nuh meminta agar para guru honorer tidak khawatir, terutama terkait belum berubahnya status kepegawaian. Selama ini, ujarnya, pemerintah selalu membuka lowongan PNS untuk yang baru lulus dan pengangkatan pengajar yang selama ini sudah dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Namun, jelas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, pengangkatan guru honorer tetap harus mengacu pada beberapa persyaratan.Terutama, berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat diangkat PNS adalah kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma (D4). “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” tegas Nuh di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jakarta, kemarin. Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini mengatakan, persyaratan itu merupakan prinsip dasar pengangkatan guru honorer.
Meski Kemendiknas menghargai tuntutan kesejahteraan guru honorer, pengangkatan itu tidak dapat otomatis dilakukan. Berbeda dengan sebelum adanya UU Guru dan Dosen, di mana pengangkatan guru honorer menjadi PNS dapat dengan mudah dilakukan tanpa ada kualifikasi. Berdasarkan data Kemendiknas, pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidak akan melewati tenggat waktu 2015. Sebab, tahun itu semua guru sudah harus bersertifikasi dan bergelar S1 ataupun D4.Meski demikian, menurut Mendiknas, pengangkatan tidak dapat dilakukan sekaligus pada tahun yang sama. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengungkapkan,Kemendiknas akan menaikkan kuota sertifikasi guru pada 2011 ini menjadi 50%, atau sebesar 300.000 dari 200.000 orang. Untuk memperlancar proses itu, maka anggaran tunjangan profesi pada 2015 juga dinaikkan menjadi Rp60 triliun. Sertifikasi guru, jelas Fasli, sangat berguna untuk mengambil tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Pada 2007, tunjangan profesi telah disalurkan dari pemerintah pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Sedangkan pada 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Kemudian,mulai 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru PNS daerah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masingmasing. Sebelumnya Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.000 orang. Kemudian, pada 2012 jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS mencapai 720.000 orang. Sementara itu, anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah.
Sebab, hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah. “Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,” tegasnya. Ref : neneng zubaidah-sind