Rabu, 27 April 2011

SELAMAT HARI JADI KOTA CILEGON

  Kami Keluarga Besar 
Pengurus PGRI Kota Cilegon
Masa Bhakti XX, Tahun 2010 - 2015
Mengucapkan

Dirgahayu Kota Cilegon
Ke 12

Semoga Akur dan Jujur Penyelengganya,
Rakyat Adil dan Makmur Rakyatnya


Minggu, 24 April 2011

PGRI CABANG KECAMATAN CIBEBER HASILKAN PROGRAM LITBANG

Dokumentasi Kunjungan Kerja
PGRI Kota Cilegon Ke PGRI CAbang Kecamatan Cibeber





Pengurus Harian PGRI Kota Cilegon sedang memberikan Pembinaan pada kunjungan PGRI Kec. Cilbeber








Para Ketua dari PGRI cabang Se Kota Cilegon semangat memnerima Pembinaan Dari Pengurus Harian PGRI Kota Cilegon



Pengurus PGRI Kota Cilegon Tak ketinggalan hadir ada event ini , namapak H Muuizudin, M. Pd ( sekbid Karir dan Profesi )



Nahwi, S. Pd Ketua PGRI Cabang Jombang juga siap menjalankan amanat Anggota PGRI Jombang




Niran, S. Pd dari Ketua PGRI Cabang Khusus YPWKS, serius mengikuti jalannya acara dan akan siap juga dilantik 






Kepala UPTD pendidkan Kec. Cibeber, juga mengharapkan bersinergis dan kerjasama terus lebih ditingkat dalam upya peningkatan mutu pendidikan ; ketika membrukan sambutannya



Sekretaris 1 ; Humaedi M, Pd, yang juga Kasi Pembelajaran di Dinas Pendiidikan Kota Cilegon memberikan paparan seputar kegiatan yang akan di jalankan Sekbid Litbang di KOta dan Kecamatan.....
Pasukan terus bergerak , jawab tantangan dan buktikan PGRI sanggup membantu suksesnya Pendidikan khussnya di Kota Cilegon


 Para Sekbid Litbang Sekota Cilegon yang serius menggelar dan share  pada kegiatan yang di lakukan di kecamatan masing masing, Kecamatan ciwandan yang siapmengawali dengan workshop para kepala sekolah dan guru yang sudah tersertifikasi,,,
 maju terus ciwandan.... apalagi... yang punya program cantik..... pasti ... ?



Begitu seriusnya Sekretaris 2 H Jumhuri menyimak paparan Sekbid Karir Profesi yang sedang membrikan paparan kepada Sekbid Litbang Se-KOta Cilegon










 Sekbid Litbang Grogol  Ratna dan Sekbid Litbang Jobang memaparkan hasil penenitian di daerahnya

Selasa, 19 April 2011

KONSOLIDASI DAN SILATURAHMI





Pa Ketua 
yang memberikan pengertian konsolidasi Organisasi




Wakil ketua II
Sedang asyik menyantap suguhan dari ibu ketua
Masakan bebek e  eeeeenak









Bapak Kita sekretaris disela santap siang ,
dengan humoris dan candanya membuat para pengurus tambah lahap makan



Dari Staff dinas Pendidikan pun ikut ambil bagian dalam konsolidasi dan silaturahmi keluarga PGRI



Ibu Ketua PGRI Kota Cilegon yang sedang asyik dan senang hati meberikan servis dengan senang hati, tulus dan ikhlas

Sekbid Diklat, Keohanian, dan Organisasi yang tak ketinggalan dalam acara ini, apalagi dengan peteuyna....




 Ibu Ketua dan para pengurus menyatu dalam keakraban dan kekeluargaan



Merumuskan hari esok,,, eh bulan depan makan siang dimana... tuh.......






Ibu yang cantik dari Ketua PGRI Kecamatan cilegon juga..... hadir terus setiap event PGRI Kota Cilegon ........
Rugi katanya kalau nggak hadir ketinggalan info dan kekeluargaannnya pudar.....




Ketua Cibeber dan Bendahara II sedang Konsultasi pada Ketua PGRI........... berkenaan Kunjungan Kerja PGRI Kota yang dilaksankan di Kecamatan Cibeber ( 23 April 2011 )



Wakil Ketua 1( Wandi Wahyudin ,M. Pd dan Badan Penasehat kewaregan menyantap masakan wong Gerem Merak

Selasa, 12 April 2011

MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL DALAM KONTEKS DIMENSI KOMPETENSI

 

Oleh : Syaefudin Afif, S.Ag. M.Pd.

Tidak mudah untuk menjadi kepala sekolah profesional, banyak hal yang harus dipahami, banyak masalah yang harus dipecahkan, dan banyak strategi yang harus dikuasai. Kurang adil jika pengangkatan kepala sekolah hanya didasarkan pada pengalaman menjadi guru yang diukur dari segi waktu (lamanya menjadi guru). Untuk menjadi kepala sekolah profesional perlu dimulai dari pengangkatan yang profesional pula, demikian halnya masa menjadi kepala sekolah, bukan jamannya lagi menjadi kepala sekolah seumur hidup. Kepala sekolah perlu dipilih dalam kurun waktu tertentu (3-5 tahun), dan setelah itu dilakukan lagi pemilihan yang baru, kepala sekolah lama kembali menjadi guru. Hal ini akan menimbulkan iklim demokratis di sekolah, yang akan mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi terciptanya kualitas pembelajaran yang optimal untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik. Hanya dengan cara demikianlah akan tumbuh kepala sekolah yang profesional, yang siap mendorong visi menjadi aksi dalam paradigma baru manajemen pendidikan.
Dalam Konteks dimensi kompetensi, seorang kepala sekolah profesional dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendi-dikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Ma-drasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: (a) ke-pribadian, (b) manajerial, (c) kewirausahaan, (d) supervisi, dan (e) sosial.

Uraian mengenai kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut.

a.            Kompetensi Kepribadian
Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala seko-lah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
 Dalam rangka mewujudkan kinerja kepala sekolah untuk kompetensi kepribadian dengan sub kompetensi bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan, sub-kompetensi ini dapat terwujud jika kepala sekolah memiliki pengetahuan dan keterampilan, di antaranya: (1) memahami teori-teori kepemimpinan, memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, mi-si, tujuan, dan sasaran sekolah; (2) memiliki power dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain; (3) memiliki kemampuan (intelektu-al dan kalbu) sebagai smart school principal agar mampu memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya; (4) mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat dan cekat); (5) mendorong perubahan(inovasi) sekolah; (6) berkomunikasi secara lancar; (7) menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; (8) mendorong kegiatan yang bersifat kreatif; dan (9) mencipta-kan sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization).

b.  Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami yaitu yang berhubungan dengan pengetahuan tentang manajemen. Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, di antaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut: (a) menyusun perencanaan sekolah/madrasah mengenai berbagai tingkatan perencanaan; (b) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; (c) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; (d) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (e) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (f) mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; (g) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (h) mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembianaan sekolah/madrasah; (i) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik; (j ) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (k) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akun-tabel, tranparan dan efisien; (l) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; (m) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (n) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; (o)memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; (p) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanakan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.

c.   Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirau-sahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap perwujudan kompetensi kewirausahaan ini, di antaranya mencakup: (a) menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; (b) bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; (c) memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (d) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; (e) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

d.      Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pe-mimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan, di antaranya harus mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup: (a) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (b) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; (c) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, di antaranya adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru..

e.       Kompetensi Sosial
Kompetensi ini pada dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam rangka keterkaitannya dengan program sekolah. Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuan untuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal: (1) memfasilitasi dan memberdayakan dewan sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah; (2) mencari dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; (3) menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; (4) mempromosikan sekolah kepada masyarakat; (5) membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; dan (6) membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.
  Semua komptensi dan sub kompetensi ini berlaku untuk kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah  atau SMA/MA.
                                                                       
Penulis : Pengurus PGRI Kota Cilegon (Sekbid Advokasi dan Perlindungan Hukum) Guru SDN Mekarsari Kec. Pulomerak       

Senin, 11 April 2011

KOPI MORNING PGRI BERSAMA KEJASAAN SERANG



Berikut hasil kopi morning yang di laksanakan di aula dinas pendidikan propinsi Banten

UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Pengertian
ü  Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang
ü   Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
ü  Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam  Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
ü  Jabatan Fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi Kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan

TUGAS  DAN  WEWENANG KEJAKSAAN
  Pasal 30 Ayat (1), di bidang pidana :
ü  Melakukan penuntutan
ü  Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkracht
ü  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
ü  Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
ü  Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidikan
Pasal 30 Ayat (2) :
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

 Pasal 30 Ayat (3), di bidang ketertiban dan ketentraman umum, turut menyelenggarakan kegiatan :
ü  Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
ü  Pengamanan kebijakan penegakan hukum
ü  Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
ü  Pengawasan peredaran barang cetakan
ü  Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
ü  Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal

HUKUM ACARA PIDANA
Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga atau patut diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang ini.
n  Penyidikan : serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
n  Penuntutan : tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berqwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan perminttan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan;
n  Tersangka : seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
n  Terdakwa : seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
n  Saksi : orang yang dapay memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;

KUHP
Pasal 170 ayat (1) KUHP:
       - Barangsiapa;
       - Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama;
       - menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang; Ancaman Pidana Max : 5 thb 6 bln
 Pasal 170 ayat (2) KUHP :
            1) Pidana Max 7 th à Jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakinbatkan luka-luka
Pasal 156 huruf a KUHP :
            - Barang siapa;
            - dengan sengaja dimuka umum;
      -     Mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya :
         -       Bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa; Pidana Penjara Max 5 th. 
Drs. HM Taufik MS ( Ketua PGRI Kota Cilegon )
     

Sabtu, 09 April 2011

WANITA DAN PEREMPUAN

Neng Double II

Wanita tidak diciptakan untuk menjadikan kaum pria sebagai budaknya, tetapi juga perempuan tidak diciptakan untuk menjadi budak kaum pria. Itulah sebabnya mengapa wanita tidak diciptakan dari kepala kaum pria, dan tidak juga dari dari kaki mereka. Kalau diciptakan dari kepala rupanya Tuhan khawatir wanita akan menguasai kaum pria. Bukankah kepala merupakan pusat segala-galanya bagi manusia? Juga kaum wanita tidak diciptakan dari kaki manusia, karena Tuhan khawatir wanita akan diinjak-injak oleh kaum pria

Lebih jauh tokoh wanita modern ini menyoroti betapa pentingnya masalah status dan kedudukan kaum wanita dalam masyarakat. Status dan kedudukan ini bahkan penting bagi upaya pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan. Penghapusan kemiskinan harus disertai dengan perubahan-perubahan secara demokratis pada struktur poli­tik, ekonomi dan sosial. Distribusi kekuasaan baik di rumah maupun di masyarakat harus dibagi secara adil dan merata, tidak saja antar kelas sosial di masyarakat, tetapi juga antar jenis kelamin. Tanpa perubahan mendasar pada struktur politik, ekonomi, dan sosial yang memperhatikan suara perempuan, maka kebijakan dan program pengentasan kemiskinan tak akan berdampak banyak, bukan saja pada peningkatan status perempuan, tetapi juga pada masyara­kat secara keseluruhan.

Di Indonesia, masih kata Dr. Mansour Fakih, kata 'pembangunan' menjadi wacana dominan yang erat kaitannya dengan kelahiran Orde Baru. Tetapi apakah wacana dominan ini juga memperhatikan wanita dalam artian sebagai bagian dari sistem dan struktur kemasyarakatan negara modern dan tidak hanya sekedar sebagai anggota PKK atau Dharma Wanita, yang konon kabarnya tidak pernah ditemukan dalam negara modern mana saja, kecuali di Indonesia? Inilah hal yang sebenarnya penting untuk dijawab, tidak hanya oleh penentu kebijakan masa depan nanti, tetapi juga oleh kaum wanita itu sendiri.

Mengapa? Karena masalah gender sebenarnya bukan merupakan masalah (termasuk di Indonesia) sepanjang tidak melahirkan ketidak-adilan. Tetapi yang menjadi persoalan sekarang, ternyata banyak dari perbedaan ini melahirkan berbagai ketidak-adilan, baik bagi kaum pria dan terutama bagi kaum wanita. Oleh karenanya semua orang perlu lebih serius memikirkannya. Apalagi kalau disadari bahwa keti­dakadilan gender sangat mungkin terdapat dalam sistem dan struk­tur di mana baik kaum pria maupun kaum wanita menjadi korban dari sistem tersebut tanpa mampu berbuat apa-apa. Pada tataran inilah sebaiknya kaum pria dan wanita Indonesia memusatkan perhatiannya, agar tidak terjebak dengan pandangan dan opini kaum mereka masing-masing, yang selama ini sudah terbukti tidak menyelesaikan masalah tetapi bahkan menimbulkan masalah baru

Minggu, 03 April 2011

Kunjungan PGRI Kota CIlegon

PGRI Kota Cilegon Untuk Masa Bhakti 2010 - 2015. Mulai melakukan Program yang dapat membawa manfaat bagi pengurus di Cabang dan Anggotanya. Kunjungan tersebut diawali dari Cilegon dilanjutkan Pulo Merak, Kunjungan tersebut dilakukan pada setiap awal bulan. Dan Bulan ini April PGRI Kecamatan Ciwandan yang kebagian Giliran, Menurut Ketua PGRI Kec. Ciwandan > A. Suradi. >" Ini adalah Kegiatan yang dinantikan bagi kami, karena Pengurus bisa bersilaturahmi dan mengungkapkan unek - unek, hal yang terjadi di Wilayah kami