Senin, 11 April 2011

KOPI MORNING PGRI BERSAMA KEJASAAN SERANG



Berikut hasil kopi morning yang di laksanakan di aula dinas pendidikan propinsi Banten

UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Pengertian
ü  Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang
ü   Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
ü  Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam  Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
ü  Jabatan Fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi Kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan

TUGAS  DAN  WEWENANG KEJAKSAAN
  Pasal 30 Ayat (1), di bidang pidana :
ü  Melakukan penuntutan
ü  Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkracht
ü  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
ü  Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
ü  Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidikan
Pasal 30 Ayat (2) :
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

 Pasal 30 Ayat (3), di bidang ketertiban dan ketentraman umum, turut menyelenggarakan kegiatan :
ü  Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
ü  Pengamanan kebijakan penegakan hukum
ü  Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
ü  Pengawasan peredaran barang cetakan
ü  Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
ü  Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal

HUKUM ACARA PIDANA
Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga atau patut diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang ini.
n  Penyidikan : serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
n  Penuntutan : tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berqwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan perminttan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan;
n  Tersangka : seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
n  Terdakwa : seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
n  Saksi : orang yang dapay memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;

KUHP
Pasal 170 ayat (1) KUHP:
       - Barangsiapa;
       - Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama;
       - menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang; Ancaman Pidana Max : 5 thb 6 bln
 Pasal 170 ayat (2) KUHP :
            1) Pidana Max 7 th à Jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakinbatkan luka-luka
Pasal 156 huruf a KUHP :
            - Barang siapa;
            - dengan sengaja dimuka umum;
      -     Mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya :
         -       Bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa; Pidana Penjara Max 5 th. 
Drs. HM Taufik MS ( Ketua PGRI Kota Cilegon )
     

Tidak ada komentar: