Minggu, 11 Desember 2011

Dewan Pendidikan Harus Jamin Kesejahteraan Pedagogis Peserta Didik

Dr. Bambang Indriyanto, Sekretaris Ditjen Dikdas Kemdiknas.
Lampung Tengah (Dikdas): Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki dua peran utama, yaitu alignment dan mainstreaming. Peran alignment yaitu penyelarasan langkah antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan kebijakan nasional. Sementara peran mainstreaming yakni menjadikan kebijakan sebagai program yang meluas ke seluruh Indonesia.

“Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus menjamin perluasan program-program dan kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ke seluruh Indonesia,” ujar Dr. Bambang Indriyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional di Lampung Tengah, Rabu (27/7) siang. Bambang Indriyanto berkata demikian saat menjadi pembicara dalam seminar pendidikan yang dihadiri sekitar 1.600 peserta  Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat, serta Komite Sekolah se-Kabupaten Lampung Tengah. Acara berlangsung di gedung Sesat Agung, Lampung Tengah, Lampung.
   
Hasil akhir yang dilakukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, tambah Bambang Indriyanto, adalah semua upaya untuk menjamin kesejahteraan pedagogis tiap peserta didik tanpa diskriminatif. “Kesejahteraan pedagogis adalah upaya untuk memfasilitasi dan mengembangkan minat dan bakat anak,” ujarnya. 

Tak ada suatu landasan filosofi pendidikan yang boleh membengkokkan minat dan bakat anak. “Semua peran guru, kepala sekolah, Dewan  Pendidikan, dan Komite Sekolah hanya boleh dan dinyatakan halal kalau memfasilitasi dan mengembangkan minat dan bakat anak,” tegas Bambang Indriyanto.

Anak, nilai Bambang Indriyanto, hendaknya dipandang sebagai aset, bukan pelanggan pendidikan. Jika anak dipandang sebagai pelanggan pendidikan, maka kualitas layanan pendidikan ditentukan pada sejauh mana anak tersebut mampu membayar. “Karena pelanggan itu hubungan antara penjual dan pembali,” jelasnya. Dengan memandang anak sebagai aset, apapun latar belakangnya, perlakuan terhadap mereka tidak akan diskriminatif.

Seminar pendidikan digelar usai pelantikan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Pelantikan dilakukan oleh Bupati A. Pairin, S.Sos. Selain dihadiri kepala sekolah semua jenjang pendidikan se-Kabupaten Lampung Tengah, acara juga dihadiri kepala dinas pendidikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jajaran aparatur pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.* (Billy Antoro)

Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD, SMP dan PLB Dalam Membimbing Guru

Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis.
Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
 Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
 Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
 Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.