Sabtu, 07 November 2015

LATIHAN UKG ON LINE YUK....





Simulasi Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) Online
Database soal telah diupdate & selalu berganti. Silahkan dicoba lagi
SD/TK
SMP
SMA
SMK

Sabtu, 11 April 2015

TUPOKSI TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS PGRI KOTA CILEGON MASA BAKTI 2015-2020


                                                 
A.  PENGURUS HARIAN
Ketua
1) Ketua mempunyai tugas pokok memimpin PGRI Kota Cilegon, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas PGRI Kota Cilegon berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

2) Berdasarkan tugas pokok di atas, Ketua mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi pada semua jenjang dan tingkatan.
b. Pelaksanaan pemberdayaan pengurus dalam merumuskan, melaksanaan dan mengevaluasi kebijakan organisasi.
c.  Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d. Pengaturan layanan organisasi meliputi layanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintah Kota Cilegon, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja di Kota Cilegon
e. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan PGRI Kota Cilegon.
f.   Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada lingkungan PGRI Kota Cilegon.

3)   Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Ketua mempunyai tugas:
a. Memimpin PGRI Kota Cilegon dalam segala program, kebijakan dan kegiatan organisasi.
b. Memimpin rapat-rapat, yaitu rapat pengurus harian, rapat pleno, rapat khusus.
c.  Menetapkan kebijakan organisasi dengan persetujuan pleno PGRI Kota Cilegon, mengatur dan mengendalikan segala kegiatan PGRI Kota Cilegon
d. Bertindak untuk dan atas nama PGRI ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
e. Menyusun rencana kerja PGRI Kota Cilegon.
f.   Memantau dan mengendalikan kegiatan PGRI Kota Cilegon
g. Mengkoordinasikan, memotivasi, mengarahkan, membina dan mengevaluasi kegiatan PGRI Kota Cilegon.
h. Menjalin hubungan yang harmonis dengan organisasi profesi, lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
i.    Mendorong, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi hubungan PGRI Kota Cilegon dengan Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi, Badan Penasehat, dan Dewan Kehormatan Organisasi dan Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
j.   Memimpin rapat-rapat PGRI Kota Cilegon dan rapat-rapat lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
k.   Menerima laporan dan pertanggungjawaban anggota pengurus PGRI Kota Cilegon.
l.     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas PGRI Kota Cilegon kepada Konferensi Kota.

4). Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tugas-tugas Ketua dapat didelegasikan sebagian kepada para wakil Ketua untuk membantu Ketua.

Wakil Ketua
1)   Wakil Ketua mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memimpin, membina, mengatur, merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang yang dikoordinasikannya.

2)   Berdasarkan tugas pokok tersebut di atas, para Wakil Ketua mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.
b. Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Sekretaris Bidang.
c.   Pelaksanaan penyusunan program kerja bersama Sekretaris Bidang yang dibidanginya.
d. Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan Sekretaris Bidang meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
e.  Pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintahan Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja nasional maupun internasional.
f.   Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang.
g. Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.

3)   Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Wakil Ketua mempunyai tugas:
a. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Ketua.
b. Melaksanakan penyusunan program kerja bersama Sekretaris Bidang yang dikoordinasikannya.
c.  Membantu Ketua dalam pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan Sekretaris Bidang, meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d.  Membantu Ketua dalam pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Sekretaris Bidang.
e.  Membantu Ketua dalam pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, Pemerintah Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat, dan organisasi guru.
f.    Membantu Ketua dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Sekretaris Bidang.
g.  Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
h.  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua.
i.    Pembagian koordinasi Sekretaris Bidang adalah sebagai berikut:

(1)Wakil Ketua I, mengkoordinasikan:
a)   Bidang Anak Lembaga PGRI
b)  Bidang Organisasi dan Kaderisasi.
c)   Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan.
d)  Bidang Informasi dan Komunikasi.
e)   Bidang Penelitian dan Pengembangan.
f)    Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
g)  Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
h)  Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha

(2) Wakil Ketua II, mengkoordinasikan:
a)   Bidang Pembinaan Mental Spiritual
b)  Bidang Pemberdayaan Perempuan.
c)   Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan
d)  Bidang Pengembangan Olah Raga.
e)   Bidang Pengabdian Masyarakat.
f)    Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
g)  Bidang Penegakan Kode Etik.

Sekretaris Umum
1)   Sekretaris Umum mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan.
2)   Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Umum mempunyai fungsi:
a.   Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.
b.   Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan kesekretariatan.
c.   Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja PGRI Kota Cilegon
d.   Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Kota Cilegon.
e.   Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.
f.    Pengaturan pelayanan kesekretariatan bagi PGRI Kota Cilegon dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Kota Cilegon.
g.   Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi, personal dan operasional di lingkungan PGRI Kota Cilegon.
h.   Pelaksanaan kegiatan administrasi organisasi, personalia, keuangan dan kerumah tanggaan.
i.     Pelaksanaan penyusunan program kerja kesekretariatan.
j.     Pelaksanaan kegiatan dalam bidang administrasi persuratan.
3)   Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas, Sekretaris Umum mempunyai tugas:
a.   Mengkoordinasikan semua kegiatan organisasi PGRI Kota Cilegon
b.   Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan kegiatan PGRI Kota Cilegon.
c.   Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diterima.
d.   Menyusun program kerja organisasi berdasarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 dengan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Sekretaris Bidang.
e.   Memimpin, mengkoordinasi, melaksanakan, mengendalikan sekretariat PGRI Kota Cilegon.
f.    Merencanakan, melaksanakan program, mengendalikan, membina, sekretariat.
g.   Melaksanakan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Kota Cilegon.
h.   Melaksanakan pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.
i.     Mengatur layanan kesekretariatan bagi pengurus PGRI Kota Cilegon dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Kota Cilegon.
j.     Melaksanakan tertib administrasi, organisasi, personal, keuangan dan operasional di lingkungan PGRI Kota Cilegon.
k.   Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.

4)   Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris.

Wakil Sekretaris
(1)Wakil sekretaris mempunyai tugas pokok membantu sekretaris melaksanakan pengelolaan kesekretariatan, administrasi persuratan, personalia dan tugas-tugas sekretaris lainnya.
(2)Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Sekretaris mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program kerja kesekretariatan bersama Sekretaris Umum.
b. Pelaksanaan dalam bidang administrasi persuratan bersama Sekretaris Umum.
c.  Pengkoordinasian penyusunan rencana program Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.
d. Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.
e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan system informasi PGRI bersama Sekretaris Umum.
f.   Pengaturan layanan kesekretariatan bagi PGRI Kota Cilegon bersama dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.
g. Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi, personalia dan operasional di lingkungan PGRI Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.

(3)Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Wakil Sekretaris mempunyai tugas:
a.   Membantu semua tugas Sekretaris Umum.
b.   Mewakili Sekretaris Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.

Bendahara
1)    Bendahara mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.
2)    Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bendahara mempunyai fungsi:
a.   Penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Kota Cilegon.
b.   Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan perjalanan personalia PGRI Kota Cilegon.
c.   Pelaksanaan, penggalian, pencarian dan pengembangan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota Cilegon.
d.   Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e.   Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.    Penyiapan bahan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.

3)    Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Bendahara mempunyai tugas:
a.   Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) PGRI Kota Cilegon.
b.   Mengelola administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Kota Cilegon.
c.   Menggali, mencari dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota Cilegon.
d.   Melaksanakan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e.   Mengkoordinasikan pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.    Menyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.

4)    Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara, dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Wakil Bendahara
1)   Wakil Bendahara mempunyai tugas membantu Bendahara dalam merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.
2)   Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Bendahara  mempunyai fungsi:
a. Penyusunan Rencana Anggaran Belanja PGRI Kota Cilegon bersama Bendahara.
b. Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan/staff dan pejalanan personalia PGRI Kota Cilegon bersama Bendahara.
c. Penggalian, pencarian dan pengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota Cilegon bersama Bendahara.
d. Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu bersama Bendahara.
e. Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting bersama Bendahara.
f.  Penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan bersama Bendahara.

3)   Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, wakil bendahara mempunyai tugas:
a.   Membantu penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Kota Cilegon
b.   Membantu  pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Kota Cilegon.
c.   Membantu penggalian, pencarian dan pengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota Cilegon.
d.   Membantu pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e.   Membantu pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.    Membantu penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan.

4)   Dalam menjalankan tugasnya Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara.

SEKRETARIS BIDANG
Umum
1)    Sekretaris Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan Sekretaris Bidangnya masing-masing.
2)    Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal pasal ini, secara umum Sekretaris Bidang mempunyai fungsi:
a.    Pelaksanaan penjabaran program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan sesuai dengan Sekretaris Bidangnya masing-masing.
b.    Pelaksanaan program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya.
c.     Pemberian petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Kota Cilegon kepada Pengurus PGRI Cabang se- Kota Cilegon.
d.    Pelaksanaan kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang masing-masing.
e.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
f.      Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya, dan menyampaikan kepada Wakil Ketua yang membidanginya melalui Sekretaris Umum.

B.   Khusus
Sekretaris Bidang Organisasi dan Kaderisasi mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota Ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Menyusun tatalaksana dan pedoman pengelolaan organisasi yang berlaku se- Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.
c.   Menata, menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan masa berlaku 5 tahun bersama Sekretaris Umum.
d.   Menyusun pedoman latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se- Kota Cilegon.
e.   Mengadakan latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se Kota Cilegon.
f.    Memberikan petunjuk teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Kota Cilegon kepada pengurus PGRI Cabang se- Kota Cilegon.
g.   Mengadakan kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang organisasi dan kaderisasi.
h.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.     Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang organisasi dan kaderisasi.
j.     Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Organisasi dan Kaderisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.

Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota Ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Menyusun rencana dan melaksanakan perjuangan peningkatan kesejahteraan guru.
c.   Mengkoordinasikan, membentuk, mendorong dan mengembangkan koperasi guru.
d.   Menjalin kerjasama yang harmonis dengan kantor yang menangani Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Serikat Pekerja Indonesia.
e.   Melaksanakan kerjasama dengan rumah sakit, perusahaan transportasi dan pelayanan umum agar memberikan fasilitas keringanan bagi guru.
f.    Melaksanakan program pemberian penghargaan secara periodik bagi guru yang berprestasi dan bededikasi.
g.   Mengadakan pelatihan tentang ketenagakerjaan bagi guru.
h.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan induk koperasi guru.
i.     Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya bedasarkan AD/ART PGRI.
j.     Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan.
k.   Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.

Sekretaris Bidang Informasi dan  Komunikasi mempunyai uraian tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Melaksanakan penyusunan database dan sistem informasi manajemen PGRI yang berbasis internet.
c.   Mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas majalah yang diterbitkan PB  PGRI, PGRI Provinsi, dan merintis penerbitan jurnal pendidikan secara berkala.
d.   Melaksanakan kampanye yang berkaitan dengan pentingnya peran guru dan pendidikan pada umumnya.
e.   Memberikan penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan program PGRI.
f.    Menjalin kerjasama dengan Dinas yang menangani  Informasi dan Komunikasi serta media massa dalam mengembangkan program PGRI.
g.   Mengadakan latihan jurnalistik/penulisan ilmiah populer bagi guru anggota PGRI.
h.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.     Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi.
j.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.

Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Mengadakan berbagai pendidikan dan latihan untuk meningkatkan mutu profesionalitas guru dan tenaga kependidikan melalui seminar, lokakarya, serasehan, diskusi, penataran yang berjenjang dan berkesinambungan.
c.   Membantu melaksanakan kegiatan program penyetaraan S-1 atau D-IV linirisasi dengan mengusahakan beasiswa baik dari pemerintah dan pemerintah daerah maupun dari lembaga swasta.
d.   Mengadakan berbagai pelatihan yang menunjang kemampuan pengurus dan anggota dalam pengelolaan organisasi PGRI.
e.   Mengadakan berbagai kegiatan pelatihan baik yang menunjang kemampuan profesional guru, ketenagakerjaan maupun yang berhubungan dengan kesadaran berbangsa.
f.    Mengkampanyekan dan mengawal pelaksanaan anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD.
g.   Mengkampanyekan pembebasan biaya pendidikan dasar sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20/2003.
h.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.     Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
j.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang pendidikan dan pelatihan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.

Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3ke dalam rencana kegiatan.
b.   Mengadakan berbagai penelitian tentang kondisi pendidikan pada umumnya dan kondisi guru di Kota Cilegon.
c.   Mempublikasikan berbagai temuan penelitian tentang pendidikan dan guru melalui jurnal ilmiah/majalah yang diterbitkan oleh PGRI.
d.   Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam maupun luar Kota untuk melakukan penelitian dalam berbagai bidang.
e.   Mengembangkan berbagai model dan konsep-konsep terbaru dalam bidang pendidikan terutama yang menunjang profesionalitas guru.
f.    Mengembangkan model pengelolaan organisasi PGRI yang modern dengan berbasis pada teknologi informasi.
g.   Mengembangkan gagasan-gagasan baru dan pemikiran yang inovatif melalui hasil kajian dan penelitian.
h.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.     Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan.
j.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang pengembangan karier dan profesi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.

Sekretaris Bidang Pengembangan Karir dan Profesi mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3ke dalam rencana kegiatan.
b.   Memperjuangkan terlaksananya sertifikasi guru secara lancar.
c.   Melaksanakan pelatihan penulisan karya tulis ilmiah dan PKB dan mendorong guru untuk mencapai jabatan guru tertinggi.
d.   Mengadakan lomba-lomba keterampilan guru yang berhubungan dengan kinerja profesinya.
e.   Mengadakan kerjasama yang harmonis dengan Dinas Pendidikan, instansi pemerintah lainnya dan swasta dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru.
f.    Mengkoordinasikan kegiatan himpunan profesi dan keahlian sejenis.
g.   Melaksanakan tuga-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengembangan Karir dan Profesi.
i.     Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pengembangan Karier dan Profesi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.

Sekretaris Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil konferensi Kota Ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Melaksanakan kerjasama dengan PGRI Kota lain.
c.   Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain atau instansi yang relevan.
d.   Menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi lain maupun kegiatan lain dalam bidang pendidikan.
e.   Mengusahakan diperolehnya bantuan dana dari organisasi atau instansi yang relevan.
f.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno dan forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
g.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan AD/ART PGRI.
h.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha.
i.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.

Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalama rencana kegiatan.
b.   Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dalam pembinaan pendidik dan  tenaga kependidikan.
c.   Melakasanakan program pengintegrasian guru agama dan guru sekolah umum di bawah koordinasi PGRI.
d.   Mengadakan kegiatan bersama secara integrative antara guru di bawah Dinas Pendidikan Kota dan guru di bawah KementerianAgama Kota  dalam pelatihan-pelatihan guru.
e.   Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan hari besar agama dan upacara-upacara keagamaan.
f.    Mendorong iklim toleransi hidup beragama di lingkungan PGRI Kota Cilegon.
g.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual.
i.     Bekerja sama dengan BAZIS Kota Cilegon
j.     Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.

Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan.
c.   Mengadakan kerjasama dengan instansi yang menangani Pemberdayaan Perempuan.
d.   Melaksanakan kerjasama dengan organisasi wanita seperti Dharma Wanita, Kowani, BKOW, PKK dan organisasi perempuan lainnya.
e.   Mengadakan seminar, lokakarya, diskusi dan advokasi tentang peranan perempuan dalam kehidupan bangsa.
f.    Melaksanakan kursus-kursus keterampilan dalam usaha meningkatkan kualitas keilmuan dan keterampilan guru perempuan.
g.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan.
i.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.

Sekretaris Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 dalam rencana kegiatan.
b.   Mengkoordiansikan kegiatan kesenian di lingkungan PGRI.
c.   Melaksanakan Pekan Seni guru setiap 1 tahun sekali.
d.   Membentuk group kesenian  PGRI Kota Cilegon.
e.   Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, simposium dan diskusi tentang kesenian dana kebudayaan.
f.    Mengadakan lomba-lomba kesenian yang bersifat khusus.
g.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang pengembangan kesenian dan kebudayaan.
i.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.

Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Mengkoordiansikan kegiatan olahraga di lingkungan PGRI.
c.   Melaksanakan Pekan Olahraga guru setiap 1 tahun sekali.
d.   Membentuk grup olahraga PGRI Kota Cilegon.
e.   Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, simposium dan diskusi tentang keolahragaan.
f.    Mengadakan lomba-lomba olahraga yang bersifat khusus.
g.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga.
i.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.

Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Melaksanakan kerjasama dengan organisasi sosial dan organisasi kemanusiaan yang ada di Kota Cilegon.
c.   Melaksanakan program layanan bagi guru pensiunan dan keluarga guru yang tidak mampu, tertimpa bencana alam dan daerah konflik.
d.   Melaksanakan pembinaan kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial berupa arisan, dana kematian, asuransi hari tua, asuransi pendidikan, tabungan haji dan kegiatan sosial lainnya.
e.   Melaksanakan donor darah, santunan kepada fakir miskin, anak jalanan dan keluarga guru yang tertimpa musibah.
f.    Mengadakan kampanye pencegahan penyakit masyarakat, bahaya narkoba, dan bahaya merokok.
g.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat.
i.     Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Membantu, memantau dan mendorong PB dalam Memperjuangkan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Guru yang baru, dan perangkat pendukung lain dari Undang Undang RI tentang Guru dan Dosen.
c.   Mengkoordinasikan aksi-aksi perjuangan guru dengan mengadakan lobi dan pernyataan pada publik melalui media massa dan cara lain yang santun dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
d.   Memperjuangkan perlindungan guru dari tekanan dan ancaman pihak lain dalam melaksanakan tugas dan kehidupan di masyarakat.
e.   Memperjuangkan diperolehnya bantuan dan perlindungan bagi guru yang tertimpa musibah.
f.    Memperjuangkan perbaikan nasib guru melalui penilaian hasil kinerja dan sertifikasi bagi guru melalui PGRI sebagai lembaga sertifikasi atau dibentuknya lembaga sertifikasi guru.
g.   Memberikan perlindungan dan mengupayakan bantuan hukum bagi guru.
h.   Mendampingi dan membela guru yang mengalami permasalahan hukum.
i.     Membentuk dan mengisi melaksanakan kegiatan LKBH PGRI.
j.     Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
k.   Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
l.     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.

Sekretaris Bidang Penegakan Kode Etik mempunyai tugas:
a.   Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam rencana kegiatan.
b.   Melakukan sosialisasi Kode Etik Guru kepada pengurus PGRI maupun
anggota.
c.   Melakukan pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran kode etik.
d.   Bekerja sama dengan DKGI untuk menangani pelanggaran kode etik.
e.   Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
f.    Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
g.   Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.


Cilegon,   April 2015

Pengurus
PGRI Kota Cilegon Masa bakti 2015-2020

Ketua,





H. WANDI WAHYUDIN M. Pd
NPA. 27060100003
Sekretaris,

             



BAHRUDIN S. Pd. SD
NPA . 27060200001