Sabtu, 16 Oktober 2010

KERANGKA ACUAN


  1. Latar Belakang.


Sebagai implikasi UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, adalah upaya pemberdayakan guru agar benar-benar tumbuh dan berkembang secara profesional dengan meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan. guru merupakan faktor penentu utama proses pendidikan dan pembelajaran. Tidak ada guru, tidak ada pendidikan. Hanya dengan sentuhan guru profesional yang bermartabat, terlindungi, dan sejahtera, anak-anak bangsa akan menerima proses pembelajaran yang mendidik dan bermutu.


PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.

PGRI secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Melalui Konfrerensi PGRI Kota Cilegon, Akan terbentuk pengurus yang yang berkualitas, bermutu, dan berkompetensi pada sesuai dengan bidang dan kemampuannya, sehingga akan terjadi Partnership dengan pemerintah Kota Cilegon khusunya Dinas Pendidikan Kota Cilegon dalam menciptkan Guru yang Profesional,berakhlaqul karimah, Handal, berdedikasi, dan berpotensi dalam mencetak anak bangsa yang berkulitas khusunya di Kota Cilegon


B. Landasan Hukum.

  1. Anggaran Dasar PGRI, Bah XV, Pasal 28.

  2. Anggaran Rumah Tangga PGRI, Bab XI, Pawl 32, 33,34;

  3. Anggaran Rumah Tangga PGRI, Bab XXI, Pasal 71, 72, 73, 74, 75, dan 77

  4. Keputusan Forum Konsultasi PGRI Tanggal 08 Oktober 2010;

  5. Surat Keputusan Pengurus PGRI Kota Cilegon Nomor : /Org/Kota/XX/2010, tanggal 08 Oktober 2010, tentang Panitia Penyelenggara Konfrensi PGRI Kota Cilegon tanggal 25-26 Oktober 2010, di Pusdiklat KS Cilegon


  1. Hasil Yang Diharapkan.

  1. Menilai, menguji dan menentukan keberhasilan pelaksanaan organisasi selama Masa Bhaktinya, dengan mengacu pada Program Kerja Umum hasil Konferensi PGRI

  2. Menyusun, menyepakati, memilih Pengurus PORI Kota Cilegon masa bhakti 2010 / 2015 dan menetapkan program organisasi termasuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organanisasi ( RAPDO ) secara spesifik untuk dijadikan pijakan Pengurus dalam melaksanakan tugasnya selama 5 (lima) tahun kedepan.

  3. Menentukan sikap, pendirian dan strategi organisasi dalam menghadapi hambatan, tantangan dan isu – isu sentral yang berkaitan dengan masalah sosial budaya, sosial ekonomi dan sosial politik yang diperkirakan skan terjadi yang harus dijadikan landasan berpikir dan bertinclak seluruh jajaran organisasi PGRI di Kota Cilegon.


  1. Peserta Konferensi ( ART Bab XXII, Pasal 80 )

  1. Peserta Konferensi PGRI Kabupaten terdiri dari

  1. Utusan Pengurus PGRI Ranting/Cabang

  2. Pengurus PGRI Kota Cilegon

  3. Badan Penasehat

  4. Utusan Pengurus Provinsi

63

17

2

2

Org

Org

Org

Org

Jumlah

84

Org


  1. Peninjau

  1. Kepala UPTD Pendidikan

  2. Unsur Pengawas

  3. Unsur Penilik PNFI

  4. Unsur Dinas Pendidikan Kota

  5. KKKS SMP

  6. KKKS SMA/SMK

  7. Unsur Departemen Agama

  8. Dewan Penddikan

5

10

8

5

1

2

1

1

Org

Org

Org

Org

Org

Org

Org

Org

Jumlah

33

Org


  1. Peserta pininjau, berhak mengikuti acara pembukaan, sidang pleno, sidang komisi dan acara penutupan tetapi tidak punya hak suara;

  2. Pengurus PGRI Cabang yang dapat mengirimkan peserta konferensi adalah Cabang yang telah menyelesaikan iuran sampai dengan bulan Oktober 2010;

  3. Daftar peserta Bakal Calon Pengurus sudah diterima panitia paling lambat tanggal 20 Oktober 2010;

  4. Waktu dan Tempat

  1. Waktu

Hari : Senin dan Selasa

Tanggal : 25 dan 26 Oktober 2010

  1. Tempat Kegiatan

Pusat Pendidikan dan Latihan Krakatau Steel ( PUSDIKLAT KS )


  1. Pendaftaran Peserta dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Oktober 2010 disekretariat Panitia Pukul 09.00 s.d 12.00 wib ( Sekretariat PGRI Kota Cilegon di Jln Hiu Kav. Blok C Jombang )


  1. Acara KonferensL


  1. Konferensi PGRI Kota Cilegon membahas acara pokok sbb:

  1. Laporan pertanggungJawaban Pengurus PGRI Kota Cilegon selama masa bakti;

  2. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja PGRI Kota Cilegon Masa Bhakti 2010 / 2015 termasuk rencana anggaran keuangan organisasi;

  3. Memilih dan menetapkan Pengurus PGRI Kota Cilegon masa bakti 2010 / 2015

  1. Acara lain dapat ditetapkan dan disahkan oleh konferensi sesuai kewenangan yang diatur dalam AD / ART serta peraturan organisasi lainnya-,

  2. Untuk memperlancar pembahasan materi konferensi, selain sidang pleno dilakasanakan pula sidang komisi, yang terbagi menjadi 4 ( empat ) komisi, yaitu :

  1. Komisi A ; Umum, Organisasi, Kaderisasi, Informasi dan Komunikasi, Advokasi dan Bantuan Hukum, serta Pernyataan Konferensi

  2. Komisi B: Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hubungan antar lembaga, dan Pengembangan Karier dan Profesi

  3. Komisi C: Kerohanian,Pembardayaan Perempuan, Pengembangan Kesenian-Budaya dan Olahraga, Pengabdian Masyarakat

  4. Komisi D: Keuangan dan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan


  1. Bahan dan Materi yang harus dipersiapakan

  1. Peserta. Konferensi harus sudah mempelajari dokumen konferensi yang telah di bagikan oleh panitia;

  2. Pengurus Ranting yang dikoordlinasikan oleh Pengurus PGRI Cabang mempersiapkan dan mengajukan bakal calon Pengurus PGRI Kota Cilegon masa bakti 2010/2015;

  3. Pengurus Cabang harus menyampaikan data keanggotann yang syah;

  4. Mengacu pada AD/ART hak suara ada pada. Pengurus Cabang;


  1. Penyelenggara.

  1. Sesuai ART PGRI penyelenggara Konferensi PGRI Kota Cilegon adalah Pengurus PGRI Kota Cilegon yang selanjutnya dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus PGRI Kota Cilegon;

  2. Susunan Panitia Penyelenggara sesuai dengan Keputusan Pengurus PGRI Kota Cilegon;

  3. Sekretariat selama konferensi, PUSDIKLAT KS Cilegon


  1. Pembiayaan.

  1. Biaya penyelenggaraan Konferesni PGRI ditanggung oleh Pengurus PGRI Kota Cilegon

  2. Biaya pejalanan dan uang Saku para peserta. dari Ranting dan Cabang PGRI menjadi tanggungan masing - masing peserta yang bersangkutan

.

  1. Ketentuan Umum selama Mengikuti Konferensi.

  1. Peserta harus mengikuti semua kegiatan Konferesi PGRI Kota Cilegon tepat pada waktunya dan baru meninggalkan ruang sidang , jika kegiatan Konferensi PGRI Kota telah selesai.

  2. Para peserta diharapkan berpakaian Seragam Batik PGRI ( hitarn - putih ) baik acara pembukaan maupun acam sidang - sidang pleno sampai penutupan.

  3. Para peserta diharapkan mengikuti Konferensi Kota Cilegon dengan santun, tidak membuat kekacauan, kegaduhan dan perbuatan lain yang tidak terpuji

  4. Pada saat berlangsungnya Konferensi PGRI Kota Cilegon,para peserta tidak diperkenankan meninggalkan rapat / ruang sidang, kecuali untuk keperluan sesaat atau yang sangat mendesak.

  5. Para peserta diharapkan mengikuti semua acara Konferensi PGRI Kota Cilegon secara terus menerus tanpa terputus.

  6. Selama berlangsungnya kegiatan sidang / rapat, semua handphone, pager, handytalky yang dapat mengganggu konsentarsi para peserta agar menggunakan seting Silent ( getar saja )dan atau dimatikan.


  1. Lain -Lain.

  1. Para peserta yang Harus membawa surat tugas dari Masing masing pengurus Cabang yang dtembuskan pada Pejabat yang berwenang

  2. Hal - hal lain yang belum tercatat dalam kerangka acuan ini akan diinfornasikan pada waktu pelaksanaan Konferensi PGRI Kota Cilegon 2010.

  3. Selamat mengikuti Konferensi PGRI Kota Cilegon 2010.


AZAS PGRI


  1. Pancasila dan UUD 1945

PGRI adalah organisasi yang mengutamakan prinsip kejuangan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945


  1. Unitaristik

PGRI tidak membedakan anggota berdasarkan pada agama, ras, suku, latar belakang pendidikan, tempat, pengabdian, jenis kelamin, dan keadaan sosial ekonomi serta budaya


  1. Independen

PGRI merupakan organisasi profesi yang mandiri dengan prinsip menjamin kerjasama atas dasar kemitrasejajaran dengan pihak manapun, saling menghormati, berdiri diatas semua golongan, dan menumbuhkan etos kerja untuk diabdikan bagi kepentingan anggota, bangsa dan Negara serta kemanusiaan


  1. Professional

PGRI merupakan organisai profesi, ketenagakerjaan dan perjuangan yang menjunjung tinggi profesionalitas, obyektifitas dan berorientasi kepada peningkatan mutu secara berkelanjuatan

bagi organisasi dan anggotanya.


  1. Non partai polotik

PGRI bukan organisasi politik dan bukan merupakan bagian dari partai politik manapun. PGRI memberikan kebebasn kepada anggotanya dalam menyalurkan aspirasinya tanpa meninggalkan asas dan jatidiri PGRI.


  1. Perjuangan

PGRI sebagai organisasi perjuangan pengemban amanat Pancasila dan UUD 1945, cita-cita prokamasi yang dilandasi semangat dan nilai-nilai 1945 dengan penuh rasa tanggungjawab menegakkan dan melaksanakan secara aktif dan perwujudan cita-cita bangsa Indonesia.


  1. Kebermanfaatan

PGRI adalah organisasi yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi , anggota, masyarakat, dan Negara dengan tidak merugikan dan mengganggu hak serta kepentingan pihak lain.


  1. Kebersamaan dan Kekeluargaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling meghargai, memahami, menghormati, tenggangn rasa, asah asih asuh dan konsekuen dalam menegakkan kebenaran dan keluhuran moral.


  1. Kesetiakawanan Sosial

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan empati, simpati, kepekaan dan solidaritas sosial terhadap anggota dan masyarakat.


  1. Keterbukaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi, tanggung jawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan, dan meningkatkan kepedulian diantara sesama anggota dan pengurus.


  1. Keterpaduan dan kemitraan

PGRI adalah organisasi yang mengembangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan, saling membantu dan bekerjasama dengan sesama pemangku kepentingan ( stakeholders )


  1. Demokrasi

PGRI adalah organisasi yang menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, Nilai-nilai universal, kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan perbedaan pendapat.

SUSUNAN PANITIA KONKOT PGRI CILEGON 2010


Lampiran :

SURAT KEPUTUSAN

PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )

KOTA CILEGON

TENTANG SUSUNAN PANITIA
Nomor : 038/Org/Kota /XX/2010


SUSUNAN PANITIA

KONFERENSI PGRI KOTA CILEGON TAHUN 2010


Penanggung Jawab : Pengurus PGRI Kota Cilegon

( Panitia Pengarah Konferensi PGRI Kota Cilegon )


Ketua : Sukarya, S. Pd

Wakil Ketua : Hadiyanto, M. Pd.

Sekretaris : Yunus, S. Pd

Bendahara : Hadikotul Atfaliyah, S. Pd

Hasanah S. Pd


Seksi

Kesekretariatan





Acara





Perlengkapan/akomodasi







Konsumsi




Publikasi dan Dokumentasi


Hubungan Masyarakat






Keamanan

  1. Bahrudin, S. Pd. SD

  2. A. Fakih, S. Pd

  3. Andang Hadiyana, S> Pd

  4. Maftuhi, S> Pd

  5. Sunarto, S. Pd


  1. Sukiyo, S. Pd

  2. Ahsani, S. Pd, M. Si

  3. Saeful Anam, S. Pd

  4. Asep Saefudin, M. Pd

  5. Kharisah, S. Pd


  1. Bareng, S. Pd

  2. Muhtar, S. Pd

  3. Hawasi, S. Pd

  4. Robani, S.Pd

  5. Udin Safrudin, S. Pd. SD

  6. Ngapio wahyudin, S. Pd



  1. Dede Julaeha, M. Pd

  2. Hj. Leli S. Pd

  3. Sugiarti, S. Pd


  1. Ma’ruf, S, Pd

  1. Jajang Harkat, S. Pd

  2. Buang, S. Pd

  3. Hayumi, S. Pd

  4. Aan Anshori, S. Pd

  5. Wawan , M. Pd


  1. Drs. Juli

  2. Lukman, S. Pd

  3. Ihyan, S. Pd. SD



Ditetapkan

Pada Tanggal

: Cilegon

: 24 September 2010




PENGURUS PGRI

KOTA CILEGON – BANTEN

Ketua,






H. A RACHMAT

NPA. 2706000001

Sekretaris,






Drs.H.A. JUMHURI, M. Pd

NPA. 2706000004








PENGURUS

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )

KOTA CILEGON

Sekretariat : Jalan Hiu No. 4A Blok C Cilegon




SURAT KEPUTUSAN

PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )
KOTA CILEGON
Nomor : 039/Org / Kota /XX/2010

Tentang
Pembentukan Panitia Pemeriksa Keuangan

PGRI Kota Cilegon


Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kota Cilegon.


Menimbang

:

a.






b.







c.




Bahwa Konferensi PGRI Kota Cilegon adalah pemegang Kekuasaan tertingi organisasi di Kota Cilegon sebagai Pelaksana kedulaan organisasi yang ada di tangan angggota


Bahwa untuk kelengkapan dan kesempurnaan laporan pertangungjawaban tugas pengurus PGRI Kota Cilegon perlu melengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan


Bahwa untuk terlaksananya tugas tersebut Konferensi perlu untuk membentuk panitia pemeriksa Keuangan Pengurus PGRI Kota Cilegon


Mengingat

:

1.

2.

Anggaran Dasar PGRI XX bab XVIII Pasal 31

Anggaran Rumah Tangga PGRI bab XXI Pasal 75


Memperhatikan

:


Musywarah Pengurus Kota dalam Rapat Pleno pada Tanggal 8 OKTOBER 2010



MEMUTUSKAN


Menetapkan

:


KEPUTUSAN PENGURUS PGRI KOTA CILEGON TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSA KEUANGAN


Pertama





Kedua





Ketiga





Keempat

:





:





:





:


Membentuk Panitia Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari Bendahara tiap tiap cabang (daftar nama terlampir dalam surat keputusan ini )


Panitia Pemeriksa keuangan agar dapat melaksanakan tugas selambat-lambatnya 2 minggu sebelum konferensi PGRI Kota Cilegon dilaksanakan


Panitia Pemeriksa keuangan bertanggung jawab kepada pengurus PGRI Kota Cilegon dan menyampaikan laporannya dalam Konferensi PGRI Kota Cilegon


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila di anggap perlu.



Ditetapkan

Pada Tanggal

: Cilegon

: 08 – 10 - 2010





PENGURUS PGRI

KOTA CILEGON – BANTEN

Ketua,








H. A RACHMAT

NPA. 2706000001

Sekretaris,








Drs.H.A. JUMHURI, M. Pd

NPA. 2706000004