Sabtu, 16 Oktober 2010

SUSUNAN PANITIA KONKOT PGRI CILEGON 2010


Lampiran :

SURAT KEPUTUSAN

PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )

KOTA CILEGON

TENTANG SUSUNAN PANITIA
Nomor : 038/Org/Kota /XX/2010


SUSUNAN PANITIA

KONFERENSI PGRI KOTA CILEGON TAHUN 2010


Penanggung Jawab : Pengurus PGRI Kota Cilegon

( Panitia Pengarah Konferensi PGRI Kota Cilegon )


Ketua : Sukarya, S. Pd

Wakil Ketua : Hadiyanto, M. Pd.

Sekretaris : Yunus, S. Pd

Bendahara : Hadikotul Atfaliyah, S. Pd

Hasanah S. Pd


Seksi

Kesekretariatan





Acara





Perlengkapan/akomodasi







Konsumsi




Publikasi dan Dokumentasi


Hubungan Masyarakat






Keamanan

  1. Bahrudin, S. Pd. SD

  2. A. Fakih, S. Pd

  3. Andang Hadiyana, S> Pd

  4. Maftuhi, S> Pd

  5. Sunarto, S. Pd


  1. Sukiyo, S. Pd

  2. Ahsani, S. Pd, M. Si

  3. Saeful Anam, S. Pd

  4. Asep Saefudin, M. Pd

  5. Kharisah, S. Pd


  1. Bareng, S. Pd

  2. Muhtar, S. Pd

  3. Hawasi, S. Pd

  4. Robani, S.Pd

  5. Udin Safrudin, S. Pd. SD

  6. Ngapio wahyudin, S. Pd



  1. Dede Julaeha, M. Pd

  2. Hj. Leli S. Pd

  3. Sugiarti, S. Pd


  1. Ma’ruf, S, Pd

  1. Jajang Harkat, S. Pd

  2. Buang, S. Pd

  3. Hayumi, S. Pd

  4. Aan Anshori, S. Pd

  5. Wawan , M. Pd


  1. Drs. Juli

  2. Lukman, S. Pd

  3. Ihyan, S. Pd. SD



Ditetapkan

Pada Tanggal

: Cilegon

: 24 September 2010




PENGURUS PGRI

KOTA CILEGON – BANTEN

Ketua,






H. A RACHMAT

NPA. 2706000001

Sekretaris,






Drs.H.A. JUMHURI, M. Pd

NPA. 2706000004








PENGURUS

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )

KOTA CILEGON

Sekretariat : Jalan Hiu No. 4A Blok C Cilegon




SURAT KEPUTUSAN

PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )
KOTA CILEGON
Nomor : 039/Org / Kota /XX/2010

Tentang
Pembentukan Panitia Pemeriksa Keuangan

PGRI Kota Cilegon


Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kota Cilegon.


Menimbang

:

a.






b.







c.




Bahwa Konferensi PGRI Kota Cilegon adalah pemegang Kekuasaan tertingi organisasi di Kota Cilegon sebagai Pelaksana kedulaan organisasi yang ada di tangan angggota


Bahwa untuk kelengkapan dan kesempurnaan laporan pertangungjawaban tugas pengurus PGRI Kota Cilegon perlu melengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan


Bahwa untuk terlaksananya tugas tersebut Konferensi perlu untuk membentuk panitia pemeriksa Keuangan Pengurus PGRI Kota Cilegon


Mengingat

:

1.

2.

Anggaran Dasar PGRI XX bab XVIII Pasal 31

Anggaran Rumah Tangga PGRI bab XXI Pasal 75


Memperhatikan

:


Musywarah Pengurus Kota dalam Rapat Pleno pada Tanggal 8 OKTOBER 2010



MEMUTUSKAN


Menetapkan

:


KEPUTUSAN PENGURUS PGRI KOTA CILEGON TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSA KEUANGAN


Pertama





Kedua





Ketiga





Keempat

:





:





:





:


Membentuk Panitia Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari Bendahara tiap tiap cabang (daftar nama terlampir dalam surat keputusan ini )


Panitia Pemeriksa keuangan agar dapat melaksanakan tugas selambat-lambatnya 2 minggu sebelum konferensi PGRI Kota Cilegon dilaksanakan


Panitia Pemeriksa keuangan bertanggung jawab kepada pengurus PGRI Kota Cilegon dan menyampaikan laporannya dalam Konferensi PGRI Kota Cilegon


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila di anggap perlu.



Ditetapkan

Pada Tanggal

: Cilegon

: 08 – 10 - 2010





PENGURUS PGRI

KOTA CILEGON – BANTEN

Ketua,








H. A RACHMAT

NPA. 2706000001

Sekretaris,








Drs.H.A. JUMHURI, M. Pd

NPA. 2706000004


Tidak ada komentar: