Lampiran :
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )
KOTA CILEGON
TENTANG SUSUNAN PANITIA
Nomor : 038/Org/Kota /XX/2010
SUSUNAN PANITIA
KONFERENSI PGRI KOTA CILEGON TAHUN 2010
Penanggung Jawab : Pengurus PGRI Kota Cilegon
( Panitia Pengarah Konferensi PGRI Kota Cilegon )
Ketua : Sukarya, S. Pd
Wakil Ketua : Hadiyanto, M. Pd.
Sekretaris : Yunus, S. Pd
Bendahara : Hadikotul Atfaliyah, S. Pd
Hasanah S. Pd
Seksi
Kesekretariatan
Acara
Perlengkapan/akomodasi
Konsumsi
Publikasi dan Dokumentasi
Hubungan Masyarakat
Keamanan |
|
|
| |||
PENGURUS PGRI KOTA CILEGON – BANTEN | ||||
Ketua,
H. A RACHMAT NPA. 2706000001 | Sekretaris,
Drs.H.A. JUMHURI, M. Pd NPA. 2706000004 | |||
| ||||
|
|
PENGURUS
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )
KOTA CILEGON
Sekretariat : Jalan Hiu No. 4A Blok C Cilegon
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA ( PGRI )
KOTA CILEGON
Nomor : 039/Org / Kota /XX/2010
Tentang
Pembentukan Panitia Pemeriksa Keuangan
PGRI Kota Cilegon
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kota Cilegon.
Menimbang | : | a.
b.
c.
| Bahwa Konferensi PGRI Kota Cilegon adalah pemegang Kekuasaan tertingi organisasi di Kota Cilegon sebagai Pelaksana kedulaan organisasi yang ada di tangan angggota
Bahwa untuk kelengkapan dan kesempurnaan laporan pertangungjawaban tugas pengurus PGRI Kota Cilegon perlu melengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan
Bahwa untuk terlaksananya tugas tersebut Konferensi perlu untuk membentuk panitia pemeriksa Keuangan Pengurus PGRI Kota Cilegon
|
Mengingat | : | 1. 2. | Anggaran Dasar PGRI XX bab XVIII Pasal 31 Anggaran Rumah Tangga PGRI bab XXI Pasal 75
|
Memperhatikan | : |
| Musywarah Pengurus Kota dalam Rapat Pleno pada Tanggal 8 OKTOBER 2010 |
MEMUTUSKAN
| |||
Menetapkan | : |
| KEPUTUSAN PENGURUS PGRI KOTA CILEGON TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSA KEUANGAN
|
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat | :
:
:
: |
| Membentuk Panitia Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari Bendahara tiap tiap cabang (daftar nama terlampir dalam surat keputusan ini )
Panitia Pemeriksa keuangan agar dapat melaksanakan tugas selambat-lambatnya 2 minggu sebelum konferensi PGRI Kota Cilegon dilaksanakan
Panitia Pemeriksa keuangan bertanggung jawab kepada pengurus PGRI Kota Cilegon dan menyampaikan laporannya dalam Konferensi PGRI Kota Cilegon
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila di anggap perlu. |
|
| |||
PENGURUS PGRI KOTA CILEGON – BANTEN | ||||
Ketua,
H. A RACHMAT NPA. 2706000001 | Sekretaris,
Drs.H.A. JUMHURI, M. Pd NPA. 2706000004 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar