Pengurus PGRI Yth
Anggota PGRI...
Seluruh Guru/Tenga/TU Honorer
Kemarin PGRI mendampingi guru dan tenaga
honorer menyelenggarakan audiensi akbar. Kami diterima Menpan dan RB,
Sekretaris Kabinet Bapak Dipo Alam, dan Staf Khusus Presiden, Yulian A.
Pasa, di Istana Negara.
Hasilnya: RPP tentang Penyelesaian Tenaga
Honorer rabu besok diserahkan kepada Presiden oleh Menpan dan RB untuk
disahkan, sore ini kami diundang Menpan dan RB untuk finalisasi draf RPP
tersebut.
Tenaga Honorer Kategori 1 yang memenuhi syarat akan
diangkat tahun ini. Kategori 2 mulai diangkat tahun depan, kami sedang
mengusulkan agar mulai tahun ini juga. PGRI diminta memantau agar data
tenaga honorer tidak dimanipulasi dan tidak ada pungutan liar dalam
proses pengangkatan PNS itu.
Baca : Kompas dan Jawa Pos hari ini
Terima kasih
Salam,
Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI
Registrasi, Mutasi, Update, Cek NPA
Rabu, 22 Februari 2012
Tata Tertib Uji Kompetensi Awal Sergu 2012
Uji Kompetensi Awal (UKA) atau tes pra
PLPG Sertifikasi Guru 2012, secara serentak nasional akan
diselenggarakan 25 Februari 2012. UKA ini diselenggarakan oleh Badan
PSDMP dan PMP sebagai penyelenggara UKA tingkat nasional.
Pelaksanaannya, menjadi tugas Dinas Pendidikan, LPTK, dan LPMP.
UKA Susulan
Bagi peserta yang tidak datang saat UKA utama (25 Februari 2012) dapat mengikuti UKA Susulan yang diselenggarakan di LPMP.
UKA susulan untuk Kab Kediri, dijadwalkan pada 29 Februari 2012 bertempat di LPMP Surabaya.
Paket Soal
Setiap ruang ujian, tersedia 2 paket
soal, terdiri dari 10 soal Paket 1 dan 10 soal Paket 2. Soal dalam
amplop disusun berselang berseling antar soal Paket 1
dan Paket 2;
dan Paket 2;
Ketentuan Peserta
a. Nomor peserta UKA sama dengan nomor peserta sertifikasi guru yang tercantum dalam Format A1;
b. Peserta wajib membawa identitas: Format A1, Kartu Peserta UKA, KTP/SIM
c. Format A1 dan Kartu Peserta UKA (Format 7) diberikan kepada peserta minimal 1 (satu) hari sebelum UKA dimulai.
b. Peserta wajib membawa identitas: Format A1, Kartu Peserta UKA, KTP/SIM
c. Format A1 dan Kartu Peserta UKA (Format 7) diberikan kepada peserta minimal 1 (satu) hari sebelum UKA dimulai.
Alat yang Dibawa Peserta
a. Peserta hanya boleh membawa pencil 2B, karet penghapus, Format A1, Kartu Peserta UKA, dan identitas diri lain (KTP/SIM) ke tempat duduk dalam ruang UKA;
b. Peralatan lain yang dibawa peserta selain yang tercantum pada butir a misalkan tas, kalkulator, telpon celulair, dan sebagainya diletakan di tempat yang ditentukan;
c. Peserta yang menggunakan alat selain yang tercantum pada butir a selama UKA berlangsung akan dicatat oleh Pengawas Ruang dengan sanksi tidak lulus atau diskualifikasi.
a. Peserta hanya boleh membawa pencil 2B, karet penghapus, Format A1, Kartu Peserta UKA, dan identitas diri lain (KTP/SIM) ke tempat duduk dalam ruang UKA;
b. Peralatan lain yang dibawa peserta selain yang tercantum pada butir a misalkan tas, kalkulator, telpon celulair, dan sebagainya diletakan di tempat yang ditentukan;
c. Peserta yang menggunakan alat selain yang tercantum pada butir a selama UKA berlangsung akan dicatat oleh Pengawas Ruang dengan sanksi tidak lulus atau diskualifikasi.
Tata Tertib Pelaksanaan
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1, Kartu Peserta Uji Kompetensi Awal, dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e. Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1, Kartu Peserta Uji Kompetensi Awal, dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e. Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal
k. Selama UKA berlangsung, peserta
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas
ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
o. Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
o. Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Untuk kawan-kawan yang persiapan mengikuti UKA, saya ucapkan selamat belajar semoga sukses.
Jumat, 03 Februari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)