Rabu, 22 Februari 2012

HASIL AUDIENSI AKBAR PP HONORER 2012 TIM 10

Pengurus PGRI Yth
Anggota PGRI...
Seluruh Guru/Tenga/TU Honorer


Kemarin PGRI mendampingi guru dan tenaga honorer menyelenggarakan audiensi akbar. Kami diterima Menpan dan RB, Sekretaris Kabinet Bapak Dipo Alam, dan Staf Khusus Presiden, Yulian A. Pasa, di Istana Negara.

Hasilnya: RPP tentang Penyelesaian Tenaga Honorer rabu besok diserahkan kepada Presiden oleh Menpan dan RB untuk disahkan, sore ini kami diundang Menpan dan RB untuk finalisasi draf RPP tersebut.

Tenaga Honorer Kategori 1 yang memenuhi syarat akan diangkat tahun ini. Kategori 2 mulai diangkat tahun depan, kami sedang mengusulkan agar mulai tahun ini juga. PGRI diminta memantau agar data tenaga honorer tidak dimanipulasi dan tidak ada pungutan liar dalam proses pengangkatan PNS itu.
Baca : Kompas dan Jawa Pos hari ini

Terima kasih

Salam,

Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI

Tata Tertib Uji Kompetensi Awal Sergu 2012

Uji Kompetensi Awal (UKA) atau tes pra PLPG Sertifikasi Guru 2012, secara serentak nasional akan diselenggarakan 25 Februari 2012. UKA ini diselenggarakan oleh Badan PSDMP dan PMP sebagai penyelenggara  UKA  tingkat  nasional. Pelaksanaannya,   menjadi tugas  Dinas Pendidikan, LPTK, dan  LPMP.
UKA Susulan
Bagi peserta yang tidak datang saat UKA utama (25 Februari 2012) dapat mengikuti UKA Susulan yang diselenggarakan di LPMP.
UKA susulan untuk Kab Kediri, dijadwalkan pada 29 Februari 2012 bertempat di LPMP Surabaya.
Paket Soal
Setiap ruang ujian, tersedia 2 paket soal, terdiri  dari 10 soal Paket 1 dan 10 soal Paket 2.  Soal dalam amplop  disusun berselang berseling antar soal Paket 1
dan Paket 2;
Ketentuan Peserta
a. Nomor peserta UKA sama dengan nomor peserta sertifikasi guru  yang tercantum dalam Format A1;
b.  Peserta wajib membawa identitas:  Format A1, Kartu Peserta UKA,  KTP/SIM
c.  Format A1 dan Kartu Peserta UKA  (Format 7)  diberikan kepada  peserta minimal 1 (satu) hari sebelum UKA dimulai.
Alat yang Dibawa Peserta  
a.  Peserta hanya boleh membawa pencil 2B, karet penghapus, Format A1, Kartu Peserta UKA, dan identitas  diri  lain (KTP/SIM)  ke tempat  duduk dalam ruang UKA;
b.  Peralatan lain yang dibawa peserta  selain yang tercantum pada  butir a misalkan tas, kalkulator, telpon celulair, dan sebagainya diletakan di tempat yang ditentukan;
c.  Peserta yang menggunakan alat selain yang tercantum pada butir a  selama UKA berlangsung akan dicatat oleh Pengawas Ruang dengan sanksi tidak lulus atau diskualifikasi.
Tata Tertib Pelaksanaan
a. Peserta  memasuki ruang ujian setelah  tanda  masuk  dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
b. Pada  saat  memasuki  ruang  ujian,  peserta  menunjukkan Format A1,  Kartu  Peserta  Uji  Kompetensi  Awal, dan kartu identitas  diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
c. Peserta  meletakkan kartu identitas  diri  di  atas  meja  ujian  untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
d. Peserta  yang  terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti setelah  mendapat  izin  dari pengawas  ruang,  tanpa  diberi perpanjangan waktu.
e. Peserta  dilarang  membawa  alat  komunikasi  elektronik,  tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g. Peserta  mengisi  daftar  hadir  dengan  menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h. Peserta  mengisi  identitas  diri  pada  LJK. Peserta  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya  kepada  pengawas  ruang  dengan  cara  mengacungkan tangan terlebih dahulu.
i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
j. Sebelum  mulai  mengerjakan  soal,  peserta  terlebih  dahulu mengecek  kelengkapan  soal. Peserta  yang  memperoleh  naskah soal  yang  cacat  atau  rusak,  tetap  melakukan  pengerjaan  soal sambil menunggu penggantian naskah soal
k. Selama  UKA berlangsung,  peserta  hanya  dapat  meninggalkan ruangan  dengan  izin  dari  pengawas  ruang,  serta  tidak melakukannya berulang kali.
l. Peserta  yang  meninggalkan  ruangan  setelah  membaca  soal dan tidak  kembali  lagi  sampai  tanda  selesai  dibunyikan,  dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
m. Peserta  yang  telah  selesai  mengerjakan  soal  sebelum  waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
n. Peserta  berhenti  mengerjakan  soal  setelah  ada  tanda berakhirnya waktu UKA.
o. Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta  lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Untuk kawan-kawan yang persiapan mengikuti UKA, saya ucapkan selamat belajar semoga sukses.