A. PENGURUS HARIAN
Ketua
1) Ketua mempunyai tugas pokok memimpin PGRI Kota Cilegon,
merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas PGRI Kota Cilegon berdasarkan Anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PGRI.
2) Berdasarkan tugas pokok di atas, Ketua mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi pada semua jenjang dan
tingkatan.
b. Pelaksanaan pemberdayaan pengurus dalam merumuskan,
melaksanaan dan mengevaluasi kebijakan organisasi.
c. Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan meliputi
kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan
dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d. Pengaturan layanan organisasi meliputi layanan kepada
guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak
lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintah Kota
Cilegon, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja di Kota Cilegon
e. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
tugas di lingkungan PGRI Kota Cilegon.
f. Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas pada lingkungan PGRI Kota Cilegon.
3) Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Ketua
mempunyai tugas:
a. Memimpin PGRI Kota Cilegon dalam segala program,
kebijakan dan kegiatan organisasi.
b. Memimpin rapat-rapat, yaitu rapat pengurus harian, rapat
pleno, rapat khusus.
c. Menetapkan kebijakan organisasi dengan persetujuan pleno
PGRI Kota Cilegon, mengatur dan mengendalikan segala kegiatan PGRI Kota Cilegon
d. Bertindak untuk dan atas nama PGRI ke dalam dan keluar
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
e. Menyusun rencana kerja PGRI Kota Cilegon.
f. Memantau dan mengendalikan kegiatan PGRI Kota Cilegon
g. Mengkoordinasikan, memotivasi, mengarahkan, membina dan
mengevaluasi kegiatan PGRI Kota Cilegon.
h. Menjalin hubungan yang harmonis dengan organisasi
profesi, lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
i. Mendorong,
mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi hubungan PGRI Kota Cilegon dengan
Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi, Badan Penasehat, dan Dewan
Kehormatan Organisasi dan Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
j. Memimpin rapat-rapat PGRI Kota Cilegon dan rapat-rapat
lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
k. Menerima laporan dan pertanggungjawaban anggota pengurus
PGRI Kota Cilegon.
l. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
PGRI Kota Cilegon kepada Konferensi Kota.
4).
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tugas-tugas Ketua dapat didelegasikan
sebagian kepada para wakil Ketua untuk membantu Ketua.
Wakil Ketua
1) Wakil Ketua mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan,
memimpin, membina, mengatur, merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang yang dikoordinasikannya.
2) Berdasarkan tugas pokok tersebut di atas, para Wakil
Ketua mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan,
pembaharuan dan pengembangan organisasi.
b. Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan,
pembaharuan dan pengembangan Sekretaris Bidang.
c. Pelaksanaan
penyusunan program kerja bersama Sekretaris Bidang yang dibidanginya.
d. Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan
Sekretaris Bidang meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan
program memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
e. Pengaturan
pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru
anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga
dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintahan Negara
Republik Indonesia, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja
nasional maupun internasional.
f. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
tugas Sekretaris Bidang.
g. Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
3) Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Wakil Ketua
mempunyai tugas:
a. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan
mandat yang diberikan oleh Ketua.
b. Melaksanakan penyusunan program kerja bersama Sekretaris
Bidang yang dikoordinasikannya.
c. Membantu Ketua dalam pembinaan penyelenggaraan
administrasi kegiatan Sekretaris Bidang, meliputi kegiatan pengumpulan dan
analisis data, merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan.
d. Membantu Ketua
dalam pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan
pengembangan Sekretaris Bidang.
e. Membantu Ketua
dalam pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi
pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga
kependidikan, Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi dan Keahlian
Sejenis, Pemerintah Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat, dan
organisasi guru.
f. Membantu Ketua
dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Sekretaris Bidang.
g. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
h. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua.
i. Pembagian
koordinasi Sekretaris Bidang adalah sebagai berikut:
(1)Wakil Ketua I,
mengkoordinasikan:
a) Bidang Anak Lembaga PGRI
b) Bidang Organisasi dan Kaderisasi.
c) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan.
d) Bidang Informasi dan Komunikasi.
e) Bidang Penelitian dan Pengembangan.
f) Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
g) Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
h) Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha
(2)
Wakil Ketua II, mengkoordinasikan:
a) Bidang Pembinaan Mental Spiritual
b) Bidang Pemberdayaan Perempuan.
c) Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan
d) Bidang Pengembangan Olah Raga.
e) Bidang Pengabdian Masyarakat.
f) Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
g) Bidang Penegakan Kode Etik.
Sekretaris
Umum
1) Sekretaris Umum mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,
mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan kesekretariatan.
2) Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris
Umum mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.
b. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan kesekretariatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja
PGRI Kota Cilegon
d. Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan PGRI Kota Cilegon.
e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan sistem
informasi PGRI.
f. Pengaturan pelayanan kesekretariatan bagi PGRI Kota
Cilegon dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Kota Cilegon.
g. Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi, personal
dan operasional di lingkungan PGRI Kota Cilegon.
h. Pelaksanaan kegiatan administrasi organisasi,
personalia, keuangan dan kerumah tanggaan.
i. Pelaksanaan penyusunan program kerja kesekretariatan.
j. Pelaksanaan kegiatan dalam bidang administrasi
persuratan.
3) Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas, Sekretaris
Umum mempunyai tugas:
a. Mengkoordinasikan semua kegiatan organisasi PGRI Kota
Cilegon
b. Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan
kegiatan PGRI Kota Cilegon.
c. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan
mandat yang diterima.
d. Menyusun program kerja organisasi berdasarkan program
umum hasil Konferensi Kota ke-3 dengan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan
program kerja Sekretaris Bidang.
e. Memimpin, mengkoordinasi, melaksanakan, mengendalikan
sekretariat PGRI Kota Cilegon.
f. Merencanakan, melaksanakan program, mengendalikan,
membina, sekretariat.
g. Melaksanakan koordinasi penyusunan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Kota Cilegon.
h. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan sistem
informasi PGRI.
i. Mengatur layanan kesekretariatan bagi pengurus PGRI Kota
Cilegon dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Kota Cilegon.
j. Melaksanakan tertib administrasi, organisasi, personal,
keuangan dan operasional di lingkungan PGRI Kota Cilegon.
k. Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.
4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum dibantu oleh
Wakil Sekretaris.
Wakil Sekretaris
(1)Wakil sekretaris
mempunyai tugas pokok membantu sekretaris melaksanakan pengelolaan
kesekretariatan, administrasi persuratan, personalia dan tugas-tugas sekretaris
lainnya.
(2)Berdasarkan tugas
pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Sekretaris mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program kerja kesekretariatan bersama
Sekretaris Umum.
b. Pelaksanaan dalam bidang administrasi persuratan bersama
Sekretaris Umum.
c. Pengkoordinasian penyusunan rencana program Kota Cilegon
bersama Sekretaris Umum.
d. Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan PGRI Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.
e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan system
informasi PGRI bersama Sekretaris Umum.
f. Pengaturan layanan kesekretariatan bagi PGRI Kota
Cilegon bersama dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI Kota Cilegon
bersama Sekretaris Umum.
g. Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi, personalia
dan operasional di lingkungan PGRI Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.
(3)Berdasarkan tugas
pokok dan fungsi, Wakil Sekretaris mempunyai tugas:
a. Membantu semua tugas Sekretaris Umum.
b. Mewakili Sekretaris Umum apabila Sekretaris Umum
berhalangan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.
Bendahara
1) Bendahara mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,
mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas kebendaharaan.
2) Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini, Bendahara mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Kota Cilegon.
b. Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji
karyawan dan perjalanan personalia PGRI Kota Cilegon.
c. Pelaksanaan, penggalian, pencarian dan pengembangan
sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota
Cilegon.
d. Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e. Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan
pengurus cabang dan ranting.
f. Penyiapan bahan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan
keuangan.
3) Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Bendahara mempunyai
tugas:
a. Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) PGRI Kota
Cilegon.
b. Mengelola administrasi keuangan, pembayaran gaji
karyawan dan pejalanan personalia PGRI Kota Cilegon.
c. Menggali, mencari dan mengembangkan sumber-sumber dana
dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota Cilegon.
d. Melaksanakan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e. Mengkoordinasikan pembayaran iuran anggota dengan
pengurus cabang dan ranting.
f. Menyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan
keuangan.
4) Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara dibantu oleh
seorang Wakil Bendahara, dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Bendahara
1) Wakil Bendahara mempunyai tugas membantu Bendahara dalam
merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.
2) Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil
Bendahara mempunyai fungsi:
a. Penyusunan Rencana Anggaran Belanja PGRI Kota Cilegon bersama
Bendahara.
b. Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji
karyawan/staff dan pejalanan personalia PGRI Kota Cilegon bersama Bendahara.
c. Penggalian, pencarian dan pengembangkan sumber-sumber
dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota Cilegon bersama
Bendahara.
d. Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu bersama
Bendahara.
e. Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan
pengurus cabang dan ranting bersama Bendahara.
f. Penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan
keuangan bersama Bendahara.
3) Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, wakil bendahara
mempunyai tugas:
a. Membantu penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Kota
Cilegon
b. Membantu
pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan
pejalanan personalia PGRI Kota Cilegon.
c. Membantu penggalian, pencarian dan pengembangkan
sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kota
Cilegon.
d. Membantu pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e. Membantu pengkoordinasian pembayaran iuran anggota
dengan pengurus cabang dan ranting.
f. Membantu penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan
pelaporan keuangan.
4) Dalam menjalankan tugasnya Wakil Bendahara
bertanggungjawab kepada Bendahara.
SEKRETARIS BIDANG
Umum
1) Sekretaris Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan,
mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas sesuai dengan Sekretaris Bidangnya masing-masing.
2) Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal pasal ini, secara umum Sekretaris Bidang mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan penjabaran program umum hasil Konferensi Kota
ke-3 ke dalam rencana kegiatan sesuai dengan Sekretaris Bidangnya
masing-masing.
b. Pelaksanaan program yang telah ditetapkan sesuai dengan
bidangnya.
c. Pemberian petunjuk teknis dan mengkoordinasikan
pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Kota Cilegon kepada Pengurus PGRI Cabang
se- Kota Cilegon.
d. Pelaksanaan kerjasama dengan organisasi profesi atau
lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang masing-masing.
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
f.
Pelaksanaan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya,
dan menyampaikan kepada Wakil Ketua yang membidanginya melalui Sekretaris Umum.
B. Khusus
Sekretaris
Bidang Organisasi dan Kaderisasi mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota Ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Menyusun tatalaksana dan pedoman pengelolaan organisasi
yang berlaku se- Kota Cilegon bersama Sekretaris Umum.
c. Menata, menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan
masa berlaku 5 tahun bersama Sekretaris Umum.
d. Menyusun pedoman latihan kepemimpinan dan kaderisasi
bagi PGRI se- Kota Cilegon.
e. Mengadakan latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI
se Kota Cilegon.
f. Memberikan petunjuk teknis dan mengkoordinasikan
pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Kota Cilegon kepada pengurus PGRI Cabang
se- Kota Cilegon.
g. Mengadakan kerjasama dengan organisasi profesi atau
lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang organisasi dan
kaderisasi.
h. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang organisasi dan kaderisasi.
j. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Organisasi
dan Kaderisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
Sekretaris
Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota Ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Menyusun rencana dan melaksanakan perjuangan peningkatan
kesejahteraan guru.
c. Mengkoordinasikan, membentuk, mendorong dan
mengembangkan koperasi guru.
d. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan kantor yang
menangani Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Swasta,
dan Organisasi Serikat Pekerja Indonesia.
e. Melaksanakan kerjasama dengan rumah sakit, perusahaan
transportasi dan pelayanan umum agar memberikan fasilitas keringanan bagi guru.
f. Melaksanakan program pemberian penghargaan secara
periodik bagi guru yang berprestasi dan bededikasi.
g. Mengadakan pelatihan tentang ketenagakerjaan bagi guru.
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan induk koperasi guru.
i. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya bedasarkan AD/ART PGRI.
j. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan.
k. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang
Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
Sekretaris
Bidang Informasi dan Komunikasi
mempunyai uraian tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan penyusunan database dan sistem informasi
manajemen PGRI yang berbasis internet.
c. Mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas majalah
yang diterbitkan PB PGRI, PGRI Provinsi,
dan merintis penerbitan jurnal pendidikan secara berkala.
d. Melaksanakan kampanye yang berkaitan dengan pentingnya
peran guru dan pendidikan pada umumnya.
e. Memberikan penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak
yang berkepentingan dengan pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan
program PGRI.
f. Menjalin kerjasama dengan Dinas yang menangani Informasi dan Komunikasi serta media massa
dalam mengembangkan program PGRI.
g. Mengadakan latihan jurnalistik/penulisan ilmiah populer
bagi guru anggota PGRI.
h. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi.
j. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
Sekretaris
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Mengadakan berbagai pendidikan dan latihan untuk
meningkatkan mutu profesionalitas guru dan tenaga kependidikan melalui seminar,
lokakarya, serasehan, diskusi, penataran yang berjenjang dan berkesinambungan.
c. Membantu melaksanakan kegiatan program penyetaraan S-1
atau D-IV linirisasi dengan mengusahakan beasiswa baik dari pemerintah dan
pemerintah daerah maupun dari lembaga swasta.
d. Mengadakan berbagai pelatihan yang menunjang kemampuan
pengurus dan anggota dalam pengelolaan organisasi PGRI.
e. Mengadakan berbagai kegiatan pelatihan baik yang
menunjang kemampuan profesional guru, ketenagakerjaan maupun yang berhubungan
dengan kesadaran berbangsa.
f. Mengkampanyekan dan mengawal pelaksanaan anggaran
pendidikan 20% dari APBN/APBD.
g. Mengkampanyekan pembebasan biaya pendidikan dasar
sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20/2003.
h. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
j. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
pendidikan dan pelatihan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
Sekretaris
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3ke
dalam rencana kegiatan.
b. Mengadakan berbagai penelitian tentang kondisi
pendidikan pada umumnya dan kondisi guru di Kota Cilegon.
c. Mempublikasikan berbagai temuan penelitian tentang
pendidikan dan guru melalui jurnal ilmiah/majalah yang diterbitkan oleh PGRI.
d. Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam maupun luar Kota
untuk melakukan penelitian dalam berbagai bidang.
e. Mengembangkan berbagai model dan konsep-konsep terbaru
dalam bidang pendidikan terutama yang menunjang profesionalitas guru.
f. Mengembangkan model pengelolaan organisasi PGRI yang
modern dengan berbasis pada teknologi informasi.
g. Mengembangkan gagasan-gagasan baru dan pemikiran yang
inovatif melalui hasil kajian dan penelitian.
h. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan.
j. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
pengembangan karier dan profesi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
Sekretaris
Bidang Pengembangan Karir dan Profesi mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3ke
dalam rencana kegiatan.
b. Memperjuangkan terlaksananya sertifikasi guru secara
lancar.
c. Melaksanakan pelatihan penulisan karya tulis ilmiah dan
PKB dan mendorong guru untuk mencapai jabatan guru tertinggi.
d. Mengadakan lomba-lomba keterampilan guru yang
berhubungan dengan kinerja profesinya.
e. Mengadakan kerjasama yang harmonis dengan Dinas
Pendidikan, instansi pemerintah lainnya dan swasta dalam upaya meningkatkan
harkat dan martabat guru.
f. Mengkoordinasikan kegiatan himpunan profesi dan keahlian
sejenis.
g. Melaksanakan tuga-tugas organisasi yang diputuskan dalam
rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengembangan Karir dan Profesi.
i. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang
Pengembangan Karier dan Profesi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
Sekretaris
Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil konferensi Kota Ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan kerjasama dengan PGRI Kota lain.
c. Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain atau
instansi yang relevan.
d. Menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi lain maupun
kegiatan lain dalam bidang pendidikan.
e. Mengusahakan diperolehnya bantuan dana dari organisasi
atau instansi yang relevan.
f. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno dan forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua
sesuai dengan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha.
i. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
Kerjasama dan Pengembangan Usaha berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
Sekretaris
Bidang Pembinaan Mental Spiritual mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke
dalama rencana kegiatan.
b. Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama
dalam pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
c. Melakasanakan program pengintegrasian guru agama dan
guru sekolah umum di bawah koordinasi PGRI.
d. Mengadakan kegiatan bersama secara integrative antara
guru di bawah Dinas Pendidikan Kota dan guru di bawah KementerianAgama Kota dalam pelatihan-pelatihan guru.
e. Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan hari
besar agama dan upacara-upacara keagamaan.
f. Mendorong iklim toleransi hidup beragama di lingkungan
PGRI Kota Cilegon.
g. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual.
i. Bekerja sama dengan BAZIS Kota Cilegon
j. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pembinaan
Mental Spiritual berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Sekretaris
Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan.
c. Mengadakan kerjasama dengan instansi yang menangani
Pemberdayaan Perempuan.
d. Melaksanakan kerjasama dengan organisasi wanita seperti
Dharma Wanita, Kowani, BKOW, PKK dan organisasi perempuan lainnya.
e. Mengadakan seminar, lokakarya, diskusi dan advokasi
tentang peranan perempuan dalam kehidupan bangsa.
f. Melaksanakan kursus-kursus keterampilan dalam usaha
meningkatkan kualitas keilmuan dan keterampilan guru perempuan.
g. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan.
i. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Sekretaris
Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3
dalam rencana kegiatan.
b. Mengkoordiansikan kegiatan kesenian di lingkungan PGRI.
c. Melaksanakan Pekan Seni guru setiap 1 tahun sekali.
d. Membentuk group kesenian
PGRI Kota Cilegon.
e. Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya,
simposium dan diskusi tentang kesenian dana kebudayaan.
f. Mengadakan lomba-lomba kesenian yang bersifat khusus.
g. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang pengembangan kesenian dan kebudayaan.
i. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Sekretaris
Bidang Pengembangan Olahraga mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Mengkoordiansikan kegiatan olahraga di lingkungan PGRI.
c. Melaksanakan Pekan Olahraga guru setiap 1 tahun sekali.
d. Membentuk grup olahraga PGRI Kota Cilegon.
e. Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya,
simposium dan diskusi tentang keolahragaan.
f. Mengadakan lomba-lomba olahraga yang bersifat khusus.
g. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga.
i. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
Pengembangan Olahraga berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Sekretaris
Bidang Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke dalam
rencana kegiatan.
b. Melaksanakan kerjasama dengan organisasi sosial dan
organisasi kemanusiaan yang ada di Kota Cilegon.
c. Melaksanakan program layanan bagi guru pensiunan dan
keluarga guru yang tidak mampu, tertimpa bencana alam dan daerah konflik.
d. Melaksanakan pembinaan kebersamaan, kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial berupa arisan, dana kematian, asuransi hari tua, asuransi
pendidikan, tabungan haji dan kegiatan sosial lainnya.
e. Melaksanakan donor darah, santunan kepada fakir miskin,
anak jalanan dan keluarga guru yang tertimpa musibah.
f. Mengadakan kampanye pencegahan penyakit masyarakat,
bahaya narkoba, dan bahaya merokok.
g. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat.
i. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pengabdian
Masyarakat berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Sekretaris
Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Membantu, memantau dan mendorong PB dalam Memperjuangkan
segera diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Guru yang baru, dan perangkat
pendukung lain dari Undang Undang RI tentang Guru dan Dosen.
c. Mengkoordinasikan aksi-aksi perjuangan guru dengan
mengadakan lobi dan pernyataan pada publik melalui media massa dan cara lain
yang santun dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
d. Memperjuangkan perlindungan guru dari tekanan dan
ancaman pihak lain dalam melaksanakan tugas dan kehidupan di masyarakat.
e. Memperjuangkan diperolehnya bantuan dan perlindungan
bagi guru yang tertimpa musibah.
f. Memperjuangkan perbaikan nasib guru melalui penilaian
hasil kinerja dan sertifikasi bagi guru melalui PGRI sebagai lembaga
sertifikasi atau dibentuknya lembaga sertifikasi guru.
g. Memberikan perlindungan dan mengupayakan bantuan hukum
bagi guru.
h. Mendampingi dan membela guru yang mengalami permasalahan
hukum.
i. Membentuk dan mengisi melaksanakan kegiatan LKBH PGRI.
j. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
k. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
l. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
Advokasi dan Perlindungan Hukum berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Sekretaris
Bidang Penegakan Kode Etik mempunyai tugas:
a. Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kota ke-3 ke
dalam rencana kegiatan.
b. Melakukan sosialisasi Kode Etik Guru kepada pengurus
PGRI maupun
anggota.
c. Melakukan pembinaan kepada guru yang melakukan
pelanggaran kode etik.
d. Bekerja sama dengan DKGI untuk menangani pelanggaran
kode etik.
e. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
f. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
g. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
Advokasi dan Perlindungan Hukum berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
Cilegon, April
2015
Pengurus
PGRI Kota Cilegon Masa bakti 2015-2020
Ketua,
H. WANDI WAHYUDIN
M. Pd
NPA.
27060100003
|
Sekretaris,
BAHRUDIN S. Pd. SD
NPA . 27060200001
|