HASIL SIDANG KOMISI D
Ketua Komisi : Prof. Dr. Ir. Nelson P., M.Pd (Gorontalo)
Sekretaris : Ruli Purnama, M.Si (Banten)
Pelapor : DR. Subagyo Brotosejati (Jawa Tengah)
Anggota Yang Hadir : 40 Orang dari 89
RANCANGAN (redaksional diserahkan PB PGRI)
PERNYATAAN
KONFERENSI KERJA NASIONAL IV TAHUN
2012
PGRI
MASA BAKTI XX TAHUN 2008-2013
ATAS RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA;
Memasuki tahun kedua dekade kedua abad ke-21, dalam
usia kemerdekaan bangsa 66 tahun
dan 12
tahun Era Reformasi, kita menyaksikan kehidupan berbangsa dan bernegara belum
menghampiri apa yang menjadi cita-cita
berdirinya.
Perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah masih tampak terabaikan; kesejahteraan
umum masih memprihatinkan; kecerdasan dan
karakter
bangsa masih terasa lemah.
Demikian pula martabat bangsa, di tengah pergaulan dunia yang semakin kompetitif, dengan perubahan yang sangat cepat, justru menampakkan kewibawaan yang semakin pudar.
PGRI sebagai sebuah organisasi yang berjuang memajukan
pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan guru, berkeyakinan bahwa fenomena
bangsa ini hanya dapat di atasi dengan mengutamakan upaya pendidikan.
Pendidikan kita membutuhkan sebuah sistem baru yang komprehensif
yang mampu menjawab kebutuhan dan
tantangan sebuah negara yang merdeka, dan sekaligus mengatasi berbagai problem
yang terus melilit bangsa ini.
Maka dengan rasa penuh tanggung jawab dan didorong oleh
keinginan luhur untuk ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, PGRI
setelah mengkaji aspirasi dan inspirasi yang
berkembang dalam dinamika Konferensi Kerja Nasional IV yang berlangsung tanggal 26 s.d. 29 Januari
2012 di Bandung, dengan ini menyampaikan
pernyataan sebagai berikut.
A. Politik Nasional
1. Mendesak
pemerintah untuk secara konsisten memberantas
korupsi dan berbagai upaya
pelemahan pemberantasan korupsi dalam berbagai bentuk melalui penegakan hukum
dan keadilan, kebenaran dan kejujuran. PGRI menghimbau agar para elit
penyelenggara negara untuk menunjukkan keteladanan dalam perilaku kejujuran,
moralitas, dan rasionalitas.
2.
Mendesak pemerintah untuk menata dan menjadikan media
massa serta berbagai institusi informasi lainnya sebagai elemen pendidikan
masyarakat yang mencerdaskan dan melarang berbagai media informasi elektronik
dan cetak menyampaikan hal-hal yang menyebabkan dekadensi moral.
3. Mendesak
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
terus meningkatkan anggaran pendidikan
minimal dan/atau melampaui 20 %
dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan didalam UU
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UUD 1945 Amandemen ke
-4. Sejalan dengan itu mendesak
pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai bagian
utama dari strategi pembangunan ekonomi dan kebudayaan bangsa.
4. Mendesak presiden untuk
memenuhi usulan PGRI agar mengangkat seorang staf khusus untuk
membantu presiden dalam menyelesaikan
berbagai isu dan mengontrol implementasi kebijakan
di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. Menolak
RUU Pendidikan Tinggi disahkan menjadi Undang-Undang, karena akan menyebabkan diskriminasi antara perguruan tinggi
negeri dan perguruan tinggi swasta. Di samping
itu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas telah mengatur jenjang pendidikan dari PAUD sampai pendidikan tinggi.
Bila UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas belum memenuhi tuntutan perkembangan
internasional dan kemajuan IPTEK, maka UU Sisdiknas tersebut disempurnakan
sesuai kebutuhan. (kajian mendalam terhadap UU
sisdiknas) (sudah saatnya UU sisdiknas di revisi)
6. Mendesak
pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan otonomi di bidang pendidikan secara objektif, sehingga hasil kajian tersebut menjadi
dasar untuk merevisi UU Pemerintahan Daerah. (Resentralisasi pendidikan atau guru)
7. Mendesak
pemerintah daerah dalam mengangkat pejabat di bidang pendidikan mempersyaratkan kompetensi yang relevan dan tidak menjadikan guru sebagai alat politik.
B.
Pendidikan Nasional
1.
PGRI
mengapresiasi Pemerintah yang telah menaikan dana BOS untuk pendidikan dasar. Sejalan
dengan itu PGRI mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan
dana BOS daerah untuk mewujudkan
pendidikan dasar yang berkualitas.
2. PGRI mendesak
Mendikbud untuk mengkaji sistem ujian nasional dengan
melibatkan para guru, para pakar pendidikan, serta praktisi pendidikan untuk
menemukan sistem yang tepat.
3. Bahwa sebagai konsekuensi logis dari profesionalisme guru, UUGD
telah menetapkan bahwa setiap
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 ayat 3). PGRI
mendesak pemerintah untuk mendorong dan memfasilitasi para guru agar segera menjadi
anggota organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan, dan pengurus serta fasilitas yang
jelas dan nyata perjuangannya. (memiliki pengalaman yang
panjang yang memperjuangkan m nasib guru)
4. Mendesak
pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi
guru, sehingga tahun 2015 semua guru telah bersertifikat pendidik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008, serta segera
menyelenggarakan pendidikan profesi guru sesuai dengan perundangan-undangan,
sehubungan akan dilaksanakan uji
kompetensi dalam merekrut calon peserta
sertifikasi maka rencana itu perlu dikaji bersama antara PGRI dengan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDM&PMP).
5. Mendesak
pemerintah memperbaiki prosedur pembayaran tunjangan profesi dan
menjadikannya sebagai tunjangan yang melekat pada sistem penggajian yang ada.
6. Program
wajib belajar secara nasional telah mencapai APK di atas 95%, sehingga
pemerintah perlu segera menyelenggarakan rintisan wajib belajar 12 tahun,
terutama untuk daerah-daerah yang telah tuntas paripurna wajib belajar 9 tahun.
7. Mengajak
seluruh guru di Indonesia untuk meningkatkan
kinerja dan profesionalisme dengan kerja keras sehingga mampu menjadi guru
profesional dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia sehingga mampu
bersaing dipercaturan global. ( Usulan Gorontalo :
mendesak anggota PGRI ) (PGRI satu satunya organisasi Profesi)
8.
Pendidikan taman kanak-kanak merupakan
pendidikan yang sangat penting dalam membentuk karakter anak didik. PGRI mendesak
kepada pemerintah agar pada satuan pendidikan TK
ada bantuan operasional sekolah.
9.
Mendesak
pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan RSBI
karena
menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan
pendidikan dan biaya pendidikan. (usulan Gorontalo : mengganti
kata mengevaluasi tetapi mengganti) (perubahan Nama SBI)
10. Mendesak
pemerintah untuk segera mengangkat
guru bantu, guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer yang memenuhi syarat menjadi PNS dan menerbitkan PP tentang penyelesaian
tenaga honorer dan PP tentang tenaga tidak tetap, yang didalamnya mengatur penghasilan minimum guru non-PNS. (usulan
Titipan PB Serius mengusulkan point tersebut) (guru honor di sekolah negeri
yang memenuhi 24 jam mengajar untuk diusulkan sertifikasi)
11. Pendidikan
karakter yang dilaksanakan dengan melibatkan tri pusat pendidikan yaitu
keluarga, sekolah, dan masyarakat, perlu disertai contoh teladan dari orang
tua, tokoh masyarakat, guru, pejabat pemerintah, pelaku bisnis, maupun elit
politik, sehingga bangsa ini memiliki figur-figur yang dapat diteladani.
Demikianlah pernyataan ini disampaikan agar menjadi
perhatian serta dapat diwujudkan oleh pihak-pihak terkait. Semoga Allah swt,
memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua. Amin.
Ditetapkan
di : Bandung
Pada
tanggal : 28 Januari 2012
PENGURUS
BESAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
SELAKU PIMPINAN KONKERNAS IV
Ketua Umum,
Dr. H. Sulistiyo, M. Pd
NPA.1201008541
|
Sekretaris Jenderal,
H. Sahiri Hermawan, SH., MH
NPA. 1001170001
|
Catatan :
Permen Diknas No.60 Tahun 2011
TANGGAPAN :
1.
Rasid jawa Timur
Mengalami musibah besar yaitu tidak
lulusnya sertifikasi sebagian besar di Jatim tidak wajar. Usulannya dimasukkan
dalam pernyataan Konkernas IV.
2.
Banda Aceh
Usulan :
-
Reward dan
penghargaan guru guru korban konflik saat melaksanakan tugas.
3.
NTT
-. Tentang kenaikan pangkat guru
guru negeri bertugas di sekolah swasta