Minggu, 29 Januari 2012

PERNYATAAN KONFERENSI KERJA NASIONAL IV TAHUN 2012


HASIL SIDANG KOMISI D
Ketua Komisi               : Prof. Dr. Ir. Nelson P., M.Pd (Gorontalo)
Sekretaris                     : Ruli Purnama, M.Si (Banten)
Pelapor                        : DR. Subagyo Brotosejati (Jawa Tengah)
Anggota Yang Hadir     : 40 Orang dari 89
RANCANGAN (redaksional diserahkan PB PGRI)
PERNYATAAN KONFERENSI KERJA NASIONAL IV TAHUN 2012
PGRI MASA BAKTI XX TAHUN 2008-2013

ATAS RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA;

Memasuki tahun kedua dekade kedua abad ke-21, dalam usia kemerdekaan bangsa 66 tahun  dan 12 tahun Era Reformasi, kita menyaksikan kehidupan berbangsa dan bernegara belum menghampiri apa yang menjadi cita-cita berdirinya. Perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah masih tampak terabaikan; kesejahteraan umum masih  memprihatinkan;  kecerdasan dan karakter bangsa  masih terasa lemah. Demikian pula  martabat bangsa, di tengah pergaulan dunia yang semakin kompetitif, dengan perubahan yang sangat cepat, justru  menampakkan kewibawaan yang semakin pudar.
PGRI sebagai sebuah organisasi yang berjuang memajukan pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan guru, berkeyakinan bahwa fenomena bangsa ini hanya dapat di atasi dengan mengutamakan upaya pendidikan. Pendidikan kita membutuhkan sebuah sistem baru yang komprehensif yang mampu menjawab kebutuhan dan tantangan  sebuah negara yang merdeka, dan sekaligus mengatasi berbagai problem yang terus melilit bangsa ini.
Maka dengan rasa penuh tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur untuk ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, PGRI setelah mengkaji aspirasi dan inspirasi yang berkembang dalam dinamika Konferensi Kerja Nasional IV  yang berlangsung tanggal 26 s.d. 29 Januari 2012 di Bandung,  dengan ini menyampaikan pernyataan sebagai berikut.
A.    Politik Nasional
1.     Mendesak pemerintah untuk secara konsisten memberantas  korupsi dan  berbagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi dalam berbagai bentuk melalui penegakan hukum dan keadilan, kebenaran dan kejujuran. PGRI menghimbau agar para elit penyelenggara negara untuk menunjukkan keteladanan dalam perilaku kejujuran, moralitas, dan rasionalitas.
2.     Mendesak  pemerintah untuk menata dan menjadikan media massa serta berbagai institusi informasi lainnya sebagai elemen pendidikan masyarakat yang mencerdaskan dan melarang berbagai media informasi elektronik dan cetak menyampaikan hal-hal yang menyebabkan dekadensi moral.
3.     Mendesak Pemerintah  dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan  minimal dan/atau melampaui 20 % dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan didalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UUD 1945 Amandemen ke -4.  Sejalan dengan itu mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai bagian utama dari strategi pembangunan ekonomi dan kebudayaan bangsa.
4.     Mendesak presiden untuk memenuhi usulan PGRI agar mengangkat seorang staf khusus untuk membantu presiden dalam menyelesaikan berbagai isu dan mengontrol implementasi kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5.     Menolak RUU Pendidikan Tinggi disahkan menjadi Undang-Undang, karena akan menyebabkan diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Di samping  itu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah mengatur jenjang pendidikan dari PAUD sampai pendidikan tinggi. Bila UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas belum memenuhi tuntutan perkembangan internasional dan kemajuan IPTEK, maka UU Sisdiknas tersebut disempurnakan sesuai kebutuhan. (kajian mendalam terhadap UU sisdiknas) (sudah saatnya UU sisdiknas di revisi)
6.     Mendesak pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan otonomi di bidang pendidikan secara objektif, sehingga hasil kajian tersebut menjadi dasar untuk merevisi UU Pemerintahan Daerah. (Resentralisasi pendidikan atau guru) 
7.     Mendesak pemerintah daerah dalam mengangkat pejabat di bidang pendidikan mempersyaratkan kompetensi yang relevan dan tidak menjadikan guru sebagai alat politik. 

B.    Pendidikan Nasional
1.    PGRI mengapresiasi Pemerintah yang telah menaikan dana BOS untuk pendidikan dasar. Sejalan dengan itu PGRI mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan dana BOS daerah untuk mewujudkan pendidikan dasar yang berkualitas.
2.    PGRI mendesak Mendikbud untuk mengkaji sistem ujian nasional dengan melibatkan para guru, para pakar pendidikan, serta praktisi pendidikan untuk menemukan sistem yang tepat.
3.    Bahwa sebagai konsekuensi logis dari profesionalisme guru, UUGD telah menetapkan  bahwa setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 ayat 3). PGRI mendesak pemerintah untuk mendorong dan memfasilitasi para guru agar segera menjadi anggota organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan, dan pengurus serta fasilitas yang jelas dan nyata perjuangannya. (memiliki pengalaman yang panjang yang memperjuangkan m nasib guru)
4.    Mendesak pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru, sehingga tahun 2015 semua guru telah bersertifikat pendidik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 dan  PP Nomor 74 Tahun 2008, serta segera menyelenggarakan pendidikan profesi guru sesuai dengan perundangan-undangan, sehubungan akan  dilaksanakan uji kompetensi  dalam merekrut calon peserta sertifikasi maka rencana itu perlu dikaji bersama antara PGRI dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM&PMP).
5.    Mendesak pemerintah memperbaiki prosedur pembayaran tunjangan profesi dan menjadikannya sebagai tunjangan yang melekat pada sistem penggajian yang ada.
6.    Program wajib belajar secara nasional telah mencapai APK di atas 95%, sehingga pemerintah perlu segera menyelenggarakan rintisan wajib belajar 12 tahun, terutama untuk daerah-daerah yang telah tuntas paripurna wajib belajar 9 tahun.
7.    Mengajak seluruh guru di Indonesia untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dengan kerja keras sehingga mampu menjadi guru profesional dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia sehingga mampu bersaing dipercaturan global. ( Usulan Gorontalo : mendesak anggota PGRI ) (PGRI satu satunya organisasi Profesi)
8.    Pendidikan taman kanak-kanak merupakan pendidikan yang sangat penting dalam membentuk karakter anak didik. PGRI mendesak kepada pemerintah agar pada satuan pendidikan TK ada bantuan operasional sekolah.
9.    Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan RSBI karena menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan pendidikan dan biaya pendidikan. (usulan Gorontalo : mengganti kata mengevaluasi tetapi mengganti) (perubahan Nama SBI)
10.  Mendesak pemerintah untuk segera mengangkat guru bantu, guru  honorer dan tenaga kependidikan honorer yang memenuhi syarat menjadi PNS dan menerbitkan PP tentang penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang tenaga tidak tetap, yang didalamnya mengatur penghasilan minimum guru non-PNS. (usulan Titipan PB Serius mengusulkan point tersebut) (guru honor di sekolah negeri yang memenuhi 24 jam mengajar untuk diusulkan sertifikasi)
11.  Pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan melibatkan tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat, perlu disertai contoh teladan dari orang tua, tokoh masyarakat, guru, pejabat pemerintah, pelaku bisnis, maupun elit politik, sehingga bangsa ini memiliki figur-figur yang dapat diteladani.
Demikianlah pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian serta dapat diwujudkan oleh pihak-pihak terkait. Semoga Allah swt, memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua. Amin.          
Ditetapkan di  : Bandung
Pada tanggal  : 28 Januari 2012

PENGURUS  BESAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
SELAKU PIMPINAN KONKERNAS  IV
Ketua Umum,



Dr. H. Sulistiyo, M. Pd
NPA.1201008541
Sekretaris Jenderal,



H. Sahiri Hermawan, SH., MH
NPA. 1001170001


Catatan :
Permen Diknas No.60 Tahun 2011
TANGGAPAN :
1.    Rasid jawa Timur
Mengalami musibah besar yaitu tidak lulusnya sertifikasi sebagian besar di Jatim tidak wajar. Usulannya dimasukkan dalam pernyataan Konkernas IV.
2.    Banda Aceh
Usulan :
-       Reward dan penghargaan guru guru korban konflik saat melaksanakan tugas.
3.    NTT
-. Tentang kenaikan pangkat guru guru negeri bertugas di sekolah swasta




Tidak ada komentar: